Berita

Bundaran Hotel Indonesia/Net

Nusantara

Ombudsman Jakarta Raya Minta Polda Metro Tindak Pelanggar PSBB Sesuai Pergub Bukan Permenhub

SELASA, 14 APRIL 2020 | 15:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyoroti tumpang tindihnya Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) dan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes).

Tumpang tindihnya atiran itu, terutama terkait perizinan ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah mengeluarkan Pergub 33/2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid- 19 yang merujuk pada aturan Permenkes.


Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan penegakkan hukum yang mengacu pada Pergub tersebut dan bukan pada Permenhub 18/2020 .

"Jadi, dengan alasan apapun, Polda Metro Jaya seharusnya tidak bimbang merujuk pada peraturan yang mana dan bisa menyegerakan untuk melakukan pengawasan PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta 33/2020, ” jelas Teguh melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).

Menurut Teguh, Kemenkes merupakan leading sector dalam penetapan dan pengawasan pelaksanan PSBB. Oleh karenanya, peraturan yang lain wajib disinkronisasikan dengan Permenkes tersebut dan bukan sebaliknya.

“Menjadi aneh ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D memperbolehkan Ojol untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan dan dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan social distancing,” tegas Teguh.

Ombudsman Jakarta Raya selaku pengawas pelayanan publik di wilayah ibukota mengingatkan bahwa setiap pejabat dalam menggunakan kewenangannya wajib mendukung efektifitas PSBB untuk social distancing dalam melawan Covid-19.

Selain itu, keberhasilan dalam mencegah penyebaran Covid-19 juga sangat tergantung pada kerjasama para pihak.

“Kini rujukannya sudah ada, Permenkes 6/2020 dan Pergub 33/2020. Semua pihak seyogyanya mengacu kesana termasuk instansi dan perusahaan swasta yang tidak dikecualikan dalam peraturan tersebut untuk mematuhinya” pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya