Berita

Anies bersama Pangdam dan Kapolda Metro/RMOL

Politik

Ikuti Permenkes, Anies Tetap Larang Ojek Online Angkut Penumpang

SENIN, 13 APRIL 2020 | 20:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ojek online yang beroperasi di DKI Jakarta tetap dilarang mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Keputusan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang berpegang pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Kita tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," ujar Anies saat melakukan konferensi pers di Pendopo Balaikota DKI Jakarta bersama dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana dan Pangdam Jaya, Mayjen Eko Margiono, Senin (13/4).


Anies melanjutkan, kendaraan roda dua yang digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha tidak diizinkan. Hal tersebut dikarenakan risiko potensi penularan Covid-19 tinggi.

Namun jika kendaraan motor tersebut mengantarkan anggota keluarga yang berasal dari alamat dan tujuan yang sama, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

"Jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI nanti akan bersama-sama mengintensifkan razia," tegas Anies.

Larangan tersebut tentunya bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Perhubungan 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan yang diteken Plt Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan itu membolehkan angkutan roda dua membawa penumpang.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya