Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Urgensi e-Notaris Dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

SENIN, 13 APRIL 2020 | 01:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tengah dijalani DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 mengharuskan masyarakat untuk membatasi interaksi fisik.

Bagi dunia kerja dan usaha mengharuskan menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Begitu pun untuk pekerjaan jasa layanan hukum baik yang diselenggarakan oleh administrasi pemerintahan, Pengacara/Advokat maupun Notaris sebagai pejabat umum.

Pakar hukum, Edmon Makarim menjelaskan, pelayanan jasa hukum pengacara/advokat, melakukan pekerjaan secara elektronik dapat dikatakan bukan hal yang baru.


"Ironisnya, masih ada satu pemberi layanan jasa hukum yang relatif tertinggal atau terkesan lamban menyikapi situasi kedaruratan, yaitu Notaris sebagai Pejabat Umum yang sebenarnya juga memberikan pelayanan jasa publik," ungkapnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/4).

Notaris Indonesia tampaknya masih terkesan gamang untuk mentransformasi diri guna dapat menyelenggarakan jasanya secara elektronik.

Padahal, masyarakat sangat membutuhkan kesigapan dan dinamisnya fungsi dan peran Notaris dalam menghadapi situasi kedaruratan ini untuk dapat menyelenggarakan pelayanan jasanya secara daring.

Masalah klasik yang selalu menjadi alasan utama adalah adanya norma keharusan kehadiran fisik dalam membuat akta dan tidak dapat melakukannya secara elektronik karena harus melakukannya secara kertas sebagaimana tertuang dalam UU 30/2004 Jabatan Notaris yang terakhir direvisi dengan UU 2/2014 (“UU-JN”).

Tambahan lagi, pasal 5 ayat (4) UU ITE juga mengecualikan akta notaris dalam konteks dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, sehingga berpotensi permasalahan hukum bagi para notaris, baik secara perdata, administrative atau bahkan mungkin pidana.

Dengan tidak memenuhi kehadiran fisik yang dipersepsikan sebagai syarat mutlak dan tidak tergantikan oleh tatap muka secara elektronik, maka dikhawatirkan akan mempunyai konsekuensi hukum bagi Notaris.

Oleh karena itu, menurut Edmon Makarim, Pasal Pengecualian Dalam UU ITE sesungguhnya bukanlah suatu larangan sehingga tidak dengan sendirinya menihilkan kewenangan Notaris untuk melakukan kegiatannya dalam bentuk elektronik.

"Notaris merupakan bagian dari Administrasi Pemerintahan dimana berdasarkan  UU Administrasi Pemerintahan dan UU Pelayanan Publik serta UU Arsip, informasi elektronik telah diterima sebagai alat bukti dan memungkinkan pembuatan keputusan secara elektronik atas dasar informasi tersebut," jelasnya.

Pembuatan akta pun tidak harus dipersepsikan hanya semata-mata dengan media kertas, sehingga secara fungsional pembuatan akta dapat dilakukan secara elektronik dengan tidak menafikan ketentuan yang berlaku.

Syarat kehadiran fisik tidak bersifat mutlak dalam kondisi keadaan darurat yang diturunkan atas dasar kewenangan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi menghasilkan bukti yang tak dapat ditampik sehingga memenuhi kaedah ke autentikan dan  mengamankan Notaris Dari pertanggungjawaban teknis.

"Akta Bawah Tangan yang tidak ditampik oleh para pihak adalah berfungsi sebagaimana layaknya Akta Autentik," paparnya.

Di tengah ketidakpastian kapan akan berakhirnya kedaruratan pandemik Covid-19 ini, tentunya dampaknya juga dirasakan oleh Kantor Notaris yang harus bertanggung jawab kepada para pegawainya dan keberlangsungan administrasi operasionalnya.

"Semoga tulisan ini, dapat menjadi pertimbangan bagi Ikatan Notaris Indonesia untuk melakukan terobosan hukum bersama instansi terkait, Jangan hanya sekedar membuat panduan pencegahan Covid-19 yang sebenarnya sudah cukup diketahui dan diterapkan oleh para Notaris sesuai regulasi pemerintah," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya