Berita

MRT Jakarta/Net

Nusantara

Dukung PSBB, MRT Jakarta Sesuaikan Waktu Pelayanan

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 15:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Sejumlah kegiatan pun mengalami pembatasan, salah satu yang paling berdampak adalah pembatasan terhadap pelayanan transportasi.

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, PT MRT Jakarta akan menyesuaikan pembatasan jam operasionalnya.


"Mulai Jumat, MRT Jakarta akan beroperasi dari pukul 06.00 sampai
dengan 18.00 WIB," ujar Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).

Selain itu akan juga ada pembatasan jumlah penumpang dalam satu gerbong, jarak antar kereta setiap 20 menit, dan penerapan physical
distancing di lingkungan MRT Jakarta akan tetap dilaksanakan.

"Kami juga telah mengimbau kepada seluruh calon penumpang untuk selalu menggunakan masker ketika berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali,” katanya.

Sosialisasi penggunaaan masker pun terus diperkuat. Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan penumpang tanpa masker tidak diizinkan untuk menggunakan transportasi umum.

PT MRT Jakarta senantiasa melakukan upaya untuk dapat terus memberikan layanan optimal kepada seluruh masyarakat dengan terus melakukan langkah-langkah dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan MRT Jakarta.

"PT MRT Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan diri, serta untuk tetap bekerja, belajar dan beribadah dari rumah guna menghambat penyebaran virus corona Covid-19," pungkasnya. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya