Berita

Foto:Net

Nusantara

Selama PSBB, Hotel Wajib Sediakan Kamar Khusus Bagi Tamu Yang Ingin Isolasi Mandiri

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 10:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan kebijakan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran virus corona baru (Covid-19) mulai diberlakukan hari ini, Jumat (10/4).

Sejumlah kegiatan pun akan mengalami pembatasan, termasuk kegiatan perhotelan.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang menjadi dasar Hukum, mewajibkan usaha perhotelan untuk melakukan hal-hal berikut.


Dalam pasal 10 poin 4 yang tertera di halaman 10 disebutkan bahwa penanggungjawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.

Selain itu, membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar atau room service.

"Meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel," demikian bunyi 4 huruf c dalam pasal tersebut.

Juga melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel.

"Serta mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," tutup poin tersebut.

Pelaksanaan PSBB di Jakarta akan dimulai mulai hari ini Jumat, 10 April dan akan berakhir pada 23 April 2020.

Pemberlakuan pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya