RMOL. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di ibukota.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, pada Kamis malam (9/10).
Pergub yang berisi 28 pasal ini menjadi dasar hukum atas pelaksanaan PSBB yang dimulai mulai hari ini Jumat (10/4) hingga 23 April 2020, di seluruh wilayah ibukota.
“Tujuannya, untuk memangkas mata rantai penularan Covid-19, menyelamatkan diri kita, keluarga, tetangga, kolega, agar virus ini bisa kita kendalikan,†ungkap Anies.
Adapun pembatasan aktivitas luar rumah yang diberlakukan, meliputi:
a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
b. Aktivitas bekerja di tempat kerja.
c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
e. Kegiatan sosial dan budaya.
f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Terkait dengan pembatasan aktivitas di tempat kerja, diatur di Pasal 9. Disebut bahwa berkewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja atau di kantor berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal berikut.
"Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik Pusat maupun Daerah. Kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, adalah BUMN dan BUMD. Kemudian, juga untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang juga dikecualikan,†terang Anies.
Untuk 11 sektor swasta yang dikecualikan, yaitu:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan (makanan dan minuman)
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu
11. Swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
“Misalnya, di dalam sektor konstruksi, maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, tidak keluar-masuk. Pengelola proyek memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal, tempat makan-minum, fasilitas kesehatan, sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek konstruksinya," jelas Anies.
Kemudian, di dalam sektor bahan makanan-minuman, warung, restoran, rumah makan, Anies menyatakan tetap beroperasi. Tetapi tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan tersebut harus dibawa pulang atau
take away.
Sementara itu, untuk pembatasan moda transportasi yaitu kapasitas penumpang dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kendaraan pribadi diizinkan digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk menunjang kegiatan yang termasuk dalam sektor-sektor yang dikecualikan.
"Ada batas maksimal, dalam satu kendaraan roda empat/lebih adalah 50 persen dari jumlah kursinya. Semua harus menggunakan masker, yang meninggalkan rumah wajib menggunakan masker,†papar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Untuk kendaraan roda dua, diizinkan untuk menjadi sarana angkutan, hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menunjang kegiatan instansi yang dikecualikan.
“Pergub harus sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2020, sehingga kita mengatur ojek sesuai dengan PMK tersebut, yaitu layanan barang. Dengan hanya mengangkut barang, tapi tidak untuk mengantar orang,†ujarnya.
Terkait pelanggaran atas pelaksanaan PSBB, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang dapat menjadi lebih berat.
“Prosesnya nanti kita akan kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan, termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, di mana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah,†pungkasnya.