Berita

Ridwan Kamil keluarkan instruksi baru terkaita penanganan Covid-19 di wilayah Jawa Barat/Istimewa

Nusantara

Berisi 4 Maklumat Penting, Gubernur Jabar Keluarkan Instruksi Baru Bagi Seluruh Kepala Daerah

JUMAT, 10 APRIL 2020 | 09:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Jabar mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada bupati/walikota, Panglima Kodam III Siliwangi, serta Kapolda Jabar.

Menurut jurubicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Ahmad, instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 443/04/Hukham tentang Penanggulangan Covid-19 dan imbauan terkait mudik selama pandemik Covid-19, telah ditandatangani Ridwan Kamil pada Kamis (8/4).

Instruksi gubernur mencakup empat maklumat penting yang harus segera dilaksanakan ketiga subjek tersebut. Pertama, menginstruksikan seluruh bupati/walikota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 443 tahun 2020.


Gubernur juga meminta bupati/walikota memenuhi kesejahteraan tenaga kesehatan terutama perawat dan dokter dengan insentif khusus, akomodasi, transportasi untuk mobilisasi, serta logistik lain.

Kesejahteraan tenaga medis ini penting mengingat masih ada stigma masyarakat bahwa dokter atau perawat yang menangani pasien Cobid-19 harus dijauhi karena berpotensi menularkan virus.

“Tenaga medis ini garda terdepan tapi terstigma. Oleh karena itu Pemda Provinsi Jabar menampung mereka di hotel bintang lima di Kota Bandung. Pak Gubernur ingin bupati/walikota juga memiliki kebijakan yang sama,” ucap Daud.

Selain itu, poin penting dalam ingub adalah gubernur meminta bupati/wali kota mengaktifkan gugus tugas di setiap perangkat daerah serta kecamatan, kelurahan, hingga tingkat desa/kelurahan.

Menurutnya, gugus tugas satuan terkecil ini penting selain untuk edukasi, juga ampuh mendeteksi pergerakan orang di masing-masing unit, pendataan warga miskin baru, serta estimasi kebutuhan rakyat selama penanganan Covid-19.

“Misalkan nanti ada PSBB di kabupaten/kota atau mungkin karantina wilayah, gugus tugas ini bisa provide data-data penting sehingga Pemprov gampang melangkah. Termasuk yang kami khawatirkan banyak pemudik bandel, di sini peran RT RW sangat menentukan dalam mendata para ODP,” jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Terkait mudik, kata Daud, gubernur dalam suratnya menginstruksikan bupati/walikota agar mengupayakan penduduknya tidak pulang kampung sebelum Covid-19 tertangani sampai tuntas.

“Sebisa mungkin tidak ada yang mudik dari kabupaten/kota. Karena kalau membandel, Covid-19 bisa lebih panjang di Jabar. Konsekuensi ekonomi dan sosialnya akan sangat mahal, dan yang menanggung warga Jabar juga. Jadi ayeuna mah wayahna teu mudik heula (sekarang jangan mudik dulu),” katanya.

Tidak lupa, lanjut Daud, bagi daerah belum memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), gubernur meminta agar memperkuat data-data persebaran penyakit, peningkatan jumlah kasus dan kematian, serta instrumen lain sebagai syarat mengajukan PSBB.

“Jadi kalau misalnya eskalasi tiba-tiba meningkat, PSBB atau treatment lain dapat dengan cepat dilakukan,” imbuhnya.

Selain kepada bupati/wali kota, dalam suratnya Gubernur juga meminta Kapolda dan Pangdam bersama-sama mencari tempat sebagai sarana karantina pasien Covid-19.

“Seperti gedung, wisma, tempat pelatihan, dan properti lain yang ada di kabupaten/kota, punya polres dan kodim, agar semua tempatnya dimaksimalkan. Kita harus bersiap untuk skenario terburuk,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya