Berita

Anies akan izinkan ojek tetap angkut penumpang/Repro

Nusantara

Anies Akan Izinkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB, Dengan Syarat...

KAMIS, 09 APRIL 2020 | 16:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) di wilayah DKI Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait agar ojol diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB yang bakal mulai diterapkan besok, Jumat (10/4). Dengan catatan, tetap mengedepankan protokol keselamatan Covid-19.

Hal itu diutarakan Anies saat menjadi menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa, Rabu malam (8/4).


"(Ojek) boleh mengangkut penumpang. Kita akan mengizinkan untuk bisa mengangkut penumpang, selama protokol Covid-nya diikuti. Karena itu ada protokolnya," ucap Anies.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9/2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), melarang pengemudi ojek mengangkut penumpang.

Pada Bab D Poin 2 soal perusahaan komersial dan swasta, huruf i, halaman 23 disebutkan, "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Karena itulah, Anies saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemberian izin bagi pengemudi ojek untuk tetap bisa beroperasi mengangkut penumpang.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, dirinya juga telah berkoordinasi dengan para operator ojek online.

Menurut Anies operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk driver dalam rangka Physical Distancing.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya