Berita

pengamat Hukum dan Tata Negara dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf/RMOLJabar

Nusantara

Pengamat: Prosedur PSBB Dinilai Terlalu Rumit Dan Birokratis

RABU, 08 APRIL 2020 | 18:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Prosedur penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemik Covid-19 dinilai terlalu rumit. Bahkan, kebijakan yang diklaim bisa mencegah sebaran corona tersebut kurang tepat.

Demikian pandangan yang disampaikan pengamat Hukum dan Tata Negara dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, Rabu (8/4).

“Kurang pas menurut saya dengan situasi darurat, mesti diajukan ke pusat dengan berbagai data yang menurut saya tidak mudah untuk dikumpulkan dengan cepat. Kemudian harus juga ada rekomendasi dari Satgas atau Gugus Tugas Covid-19 nasional yang dipimpin Pak Doni,” ujar Asep, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Asep menyebut, pengajuan PSBB secara prosedural agak terlalu birokratis, meski dalam Permenkes telah disebutkan akan dikerjakan dalam waktu dua hari. Kenyataannya, pemerintah daerah akan mengalami kendala dalam melengkapi berkas yang kurang.

Lanjut Asep Warlan, semestinya dalam situasi saat ini pemerintah pusat dapat menyerahkan langsung wewenang penetapan PSBB kepada gubernur sebagai wakil dari presiden atau pemerintah pusat di daerah.

“Kenapa itu tidak dijalankan saja pendayagunaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sehingga tidak harus ke Jakarta, ke Menkes. Cukup didelegasikan kepada gubernur dari segi substansi,” ujarnya.

Asep pun menyayangkan hal tersebut jika melihat undang-undang tentang karantina kesehatan. Sebab, penerapan PSBB sangat efektif mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19, selain karantina wilayah atau lockdown yang belum mungkin dilakukan di Indonesia.

“Jabar harusnya sudah menerapkan status PSBB. Kalau dilihat grafik statistik yang kita baca laporan resmi pemerintah, Jabar termasuk tinggi kedua setelah DKI. Hemat saya sangat tepat waktunya Jabar diterapkan PSBB yang sesuai kebutuhan, karena kemungkinan ada beberapa hal berbeda dengan DKI,” tutup Asep.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya