Berita

Ribuan pekerja di Kudus terpaksa dirumahkan/RMOLJateng

Nusantara

Terdampak Pandemik Covid-19, 2.538 Buruh Di Kudus Terpaksa Dirumahkan

RABU, 08 APRIL 2020 | 12:47 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah perusahaan di daerah mulai mengangkat bendera putih, seiring meluaskan pandemik virus corona. Order yang sepi dan daya beli masyarakat yang terus menurun membuat mereka tak punya pilihan kecuali merumahkan karyawannya.

Sebanyak 2.538 pekerja di Kabupaten Kudus kini mulai dirumahkan. Angka ini berasal dari empat perusahaan ternama di Kudus.

"Keputusan merumahkan karyawan sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kudus, Bambang Tri Waluyo, Rabu (8/4).


Kendati dirumahkan, lanjut Bambang, perusahaan tetap memberikan hak gaji atau upah kepada para pekerja. Namun, untuk nominalnya menyesuaikan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan masing-masing.

"Harapannya setelah Covid-19 mereka bisa dipekerjakan lagi," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Ada pun empat perusahaan itu adalah Perusahaan Rokok (PR) Sukun yang  merumahkan 1.560 pekerja dari total 2.377 pekerja di perusahaannya.

"Permasalahannya karena tidak produktif sehingga mengurangi berkumpulnya karyawan," sebut Bambang.

Perusahaan kedua adalah PT Kudus Istana Furniture. Perusahaan yang terletak di Jalan Lingkar R Agil Kusumadya Mijen ini merumahkan 850 pekerjanya. Lebih dari separuh jumlah pekerja yaitu 1.200 orang.

"Alasannya, buyer menghentikan pengiriman, kemudian menunda pembayaran dan tidak memberikan order produksi,” jelasnya.

Berikutnya ada CV Mubarokfood Cipta Delicia. Perusahaan yang terletak di Jalan Sunan Muria nomor 33A Kudus ini bahkan merumahkan nyaris 100 persen total pekerjanya. Dari total 103 pekerja, 91 di antaranya dirumahkan.

Menurut Bambang, alasannya adalah karena tidak bisa memasarkan produksi mereka berupa jenang Kudus setelah sejumlah daerah melakukan pembatasan wilayah.

Berikutnya, PT Maju Furindo yang terletak di Jalan Budo Utomo Desa Jepang Pakis Kecamatan Jati. Perusahaan ini merumahkan semua pekerjanya, sebanyak 28 orang. Ini dilakukan karena perusahaan itu tidak berproduksi sejak ada wabah Covid-19 pada Januari 2020 lalu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya