Berita

Jalanan di Jakarta/Net

Nusantara

Kendaraan Pribadi Tetap Boleh Jalan Selama PSBB Jakarta, Asal ….

RABU, 08 APRIL 2020 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta akan mulai melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan penyebaran virus corona (Covid-19) pada Jumat lusa (10/4). Salah satu yang akan dibatasi Pemprov DKI adalah moda transportasi umum.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jumlah penumpang dan jam operasional  transportasi umum di Jakarta, baik yang dikelola pihak swasta maupun pemerintah.

"Mulai hari Jumat (10/4) sebagaimana diumumkan Pak Gubernur akan dimulai pembatasan layanan umumnya dari jam 06.00 hingga 18.00. Kalau sekarang kan masih beroperasi dari jam 06.00 hingga 20.00," ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (8/4).


Untuk itu, Syafrin Liputo mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan aturan tersebut.

Dengan begitu, diharapkan nantinya saat PSBB resmi dilaksanakan masyarakat dapat mematuhi dan tidak ditemukan pelanggaran.

Kendati demikian, Kadishub menjelaskan bahwa untuk kendaraan pribadi tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja kendaraan tersebut harus tetap mengedepankan prinsip social distancing.

Syafrin menambahkan, setiap penumpang yang menggunakan angkot dan angkutan umum wajib menggunakan masker.

Begitu pula untuk supir dan kenek, wajib pula menggunakan masker serta melakukan pembatasan kontak fisik atau physical distancing dengan membatasi jumlah penumpang.

Hal itu juga telah diterapkan di berbagai moda transportasi massal milik pemerintah daerah seperti Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT.

"Semua operasional ditetapkan sesuai dengan ketentuan kemudian tetap menjaga jarak aman, termasuk awaknya," pungkasnya. 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya