Berita

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, meminta warga Surabaya yang di luar daerah untuk menunda kepulangan mereka/RMOLJatim

Nusantara

Keluarkan Surat Edaran Kendalikan Mobilitas Warga, Risma: Tunda Dulu Pulang Ke Surabaya

RABU, 08 APRIL 2020 | 08:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengeluarkan surat edaran (SE) tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk. SE ini dikirimkan kepada seluruh Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.

Surat Edaran bernomor 470/3674/436.7.13/2020 yang ditandatangani Risma pada 6 April 2020 itu berdasarkan kepada keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19.

“Kami minta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya,” kata Risma dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/4).


Sedangkan apabila warga yang ada di luar kota atau luar negeri itu sudah terlanjur kembali ke Surabaya, maka mereka harus mentaati langkah-langkah penanganannya. Yaitu kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya yang datang dari luar kota atau luar negeri itu ke Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat.

“Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua RT/pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi 'lawancovid-19'.

Selain itu, seluruh anggota keluarganya diharuskan melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, dengan mentaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.

Di antaranya tidak boleh keluar rumah, menggunakan kamar terpisah, selalu menggunakan masker, menghindari pemakaian bersama peralatan makan, selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, membiasakan berjemur, selalu menjaga kebersihan rumah dan diri dengan cairan disinfektan atau bahan penangkal virus lainnya, dan rutin melakukan pengukuran suhu tubuh. Di samping itu, Ketua RT atau pengurus RT atau pengelola apartemen harus aktif memperbarui data-data warganya.

Tak hanya itu, Risma juga meminta dilakukan pemantauan terhadap keberadaan pendatang baru di wilayah RT/apartemen/country house.

Bahkan, ia juga meminta pendatang beridentitas kependudukan non-Surabaya yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka wajib melakukan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 dan melakukan isolasi mandiri sekaligus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.

“Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” tegasnya.

Selain itu, pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama juga wajib melakukan pendataan dan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 terhadap semua penghuninya.

Apabila sudah terlanjur menerima penghuni baru dari luar kota atau luar negeri yang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka semua penghuninya harus isolasi mandiri dan mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.

“Kami juga meminta warga untuk sementara ini tidak menerima kunjungan tamu atau famili atau kerabat dari luar kota atau dari luar negeri,” imbuhnya.

Risma juga menginformasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk mengoptimalkan aplikasi lawancovid-19 yang bisa diunduh melalui tautan https://lawancovid-19.surabaya.go.id/.

Hal ini penting untuk mengetahui informasi seputar penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji memastikan bahwa surat edaran wali kota ini sudah disebarkan.

Ia meminta semua pihak untuk selalu mematuhi protokol yang telah dibuat oleh Pemkot Surabaya melalui surat edaran ini.

“Jadi intinya, yang mau pulang kampung ke Surabaya, kami mohon ditunda dulu lah. Tapi kalau sudah terlanjut, maka harus lapor kepada RT-nya. Ini harus kita patuhi bersama, karena ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya