Berita

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, meminta warga Surabaya yang di luar daerah untuk menunda kepulangan mereka/RMOLJatim

Nusantara

Keluarkan Surat Edaran Kendalikan Mobilitas Warga, Risma: Tunda Dulu Pulang Ke Surabaya

RABU, 08 APRIL 2020 | 08:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengeluarkan surat edaran (SE) tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk. SE ini dikirimkan kepada seluruh Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.

Surat Edaran bernomor 470/3674/436.7.13/2020 yang ditandatangani Risma pada 6 April 2020 itu berdasarkan kepada keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19.

“Kami minta kepada warga apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke Surabaya,” kata Risma dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/4).


Sedangkan apabila warga yang ada di luar kota atau luar negeri itu sudah terlanjur kembali ke Surabaya, maka mereka harus mentaati langkah-langkah penanganannya. Yaitu kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya yang datang dari luar kota atau luar negeri itu ke Ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat.

“Laporan itu harus dilakukan paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua RT/pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi 'lawancovid-19'.

Selain itu, seluruh anggota keluarganya diharuskan melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, dengan mentaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.

Di antaranya tidak boleh keluar rumah, menggunakan kamar terpisah, selalu menggunakan masker, menghindari pemakaian bersama peralatan makan, selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, membiasakan berjemur, selalu menjaga kebersihan rumah dan diri dengan cairan disinfektan atau bahan penangkal virus lainnya, dan rutin melakukan pengukuran suhu tubuh. Di samping itu, Ketua RT atau pengurus RT atau pengelola apartemen harus aktif memperbarui data-data warganya.

Tak hanya itu, Risma juga meminta dilakukan pemantauan terhadap keberadaan pendatang baru di wilayah RT/apartemen/country house.

Bahkan, ia juga meminta pendatang beridentitas kependudukan non-Surabaya yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka wajib melakukan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 dan melakukan isolasi mandiri sekaligus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.

“Kami juga minta pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama untuk sementara ini tidak menerima penghuni baru yang datang dari luar kota atau luar negeri,” tegasnya.

Selain itu, pengelola country house, pemilik rumah kos atau rumah sewa atau asrama juga wajib melakukan pendataan dan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 terhadap semua penghuninya.

Apabila sudah terlanjur menerima penghuni baru dari luar kota atau luar negeri yang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka semua penghuninya harus isolasi mandiri dan mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.

“Kami juga meminta warga untuk sementara ini tidak menerima kunjungan tamu atau famili atau kerabat dari luar kota atau dari luar negeri,” imbuhnya.

Risma juga menginformasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk mengoptimalkan aplikasi lawancovid-19 yang bisa diunduh melalui tautan https://lawancovid-19.surabaya.go.id/.

Hal ini penting untuk mengetahui informasi seputar penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji memastikan bahwa surat edaran wali kota ini sudah disebarkan.

Ia meminta semua pihak untuk selalu mematuhi protokol yang telah dibuat oleh Pemkot Surabaya melalui surat edaran ini.

“Jadi intinya, yang mau pulang kampung ke Surabaya, kami mohon ditunda dulu lah. Tapi kalau sudah terlanjut, maka harus lapor kepada RT-nya. Ini harus kita patuhi bersama, karena ini demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya