Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

PSBB Di Jakarta Berlaku Besok Jumat, Ini Jenis Kegiatan Yang Akan Dibatasi

SELASA, 07 APRIL 2020 | 21:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan Menteri bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020 yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Desiase (Covid-19).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa malam (7/4), langsung menggelar rapat di Ruang Rapat Balaikota DKI Jakarta bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk membahas mekanisme dan pelaksana PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB secara efektif pada hari Jumat, tanggal 10 April 2020," ungkap Anies Baswedan saat melakukan konferensi pers di depan Pendopo Gedung Balaikota DKI Jakarta.


Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melanjutkan, sesungguhnya Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembatasan tersebut sejak tiga pekan kebelakang.

Pembatasan yang dimaksud mulai dari sekolah dan tempat kerja yang dirumahkan, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan.

"Selama dua hari ke depan kami akan melakukan sosialisasi. Kami berharap masyarakat mentaati," tegas Anies Baswedan.

"PSBB akan diberlakukan selama 14 hari ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang," pungkas Anies Baswedan.

Untuk diketahui dalam rapat Forkopimda tersebut turut dihadiri oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono; Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana; Pangko Armada I; Laksamana Muda TNI Muhammad Ali; Pangkoopsau I, Marsda TNI khairil Lubis; Kajati Dr.Asri Agung Putra SH MH; Danlantamal III Brigjen Marinir Hermanto; Kasgartap Brigjen TNI Syafruddin serta Kabinda Brigjen TNI Cahyono Cahya Angkasa.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya