Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

PSBB Di Jakarta Berlaku Besok Jumat, Ini Jenis Kegiatan Yang Akan Dibatasi

SELASA, 07 APRIL 2020 | 21:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengeluarkan Surat Keputusan Menteri bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020 yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Desiase (Covid-19).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa malam (7/4), langsung menggelar rapat di Ruang Rapat Balaikota DKI Jakarta bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), untuk membahas mekanisme dan pelaksana PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB secara efektif pada hari Jumat, tanggal 10 April 2020," ungkap Anies Baswedan saat melakukan konferensi pers di depan Pendopo Gedung Balaikota DKI Jakarta.


Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melanjutkan, sesungguhnya Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembatasan tersebut sejak tiga pekan kebelakang.

Pembatasan yang dimaksud mulai dari sekolah dan tempat kerja yang dirumahkan, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan.

"Selama dua hari ke depan kami akan melakukan sosialisasi. Kami berharap masyarakat mentaati," tegas Anies Baswedan.

"PSBB akan diberlakukan selama 14 hari ke depan. Namun tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang," pungkas Anies Baswedan.

Untuk diketahui dalam rapat Forkopimda tersebut turut dihadiri oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono; Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana; Pangko Armada I; Laksamana Muda TNI Muhammad Ali; Pangkoopsau I, Marsda TNI khairil Lubis; Kajati Dr.Asri Agung Putra SH MH; Danlantamal III Brigjen Marinir Hermanto; Kasgartap Brigjen TNI Syafruddin serta Kabinda Brigjen TNI Cahyono Cahya Angkasa.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Arah Pergerakan Ekonomi Nasional dalam Papan Catur Oligarki

Minggu, 06 September 2026 | 05:51

Breaking News: Bandara Soeta Ditutup!

Minggu, 06 September 2026 | 05:16

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Terdeteksi Hingga Sumbar

Minggu, 06 September 2026 | 04:52

Menerima Dubes AS untuk ASEAN

Minggu, 06 September 2026 | 04:22

KKP Gelar Inspeksi Kapal Perikanan Demi Lindungi ABK Sesuai Konvensi ILO 188

Minggu, 06 September 2026 | 03:53

Ketika Rasa Sakit Direduksi Angka

Minggu, 06 September 2026 | 03:23

TelkomProperty Pastikan Optimalisasi Aset dan Memenuhi Prinsip Value Creation

Minggu, 06 September 2026 | 02:50

Jangan Ulangi Kesalahan Revolusi Biru

Minggu, 06 September 2026 | 02:21

Tidak Cukup Hanya Pakai Masker, Ini Bahaya Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Minggu, 06 September 2026 | 01:59

Photex Navy Force SGS 2026 Tampilkan Formasi Laut di Perairan Banten

Minggu, 06 September 2026 | 01:46

Selengkapnya