Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Corona Dan Dilema Ekonomi Politik

SELASA, 07 APRIL 2020 | 11:53 WIB

MUNCULNYA wabah virus corona (Covid-19) telah meluluhlantahkan dunia ekonomi. Bukan saja negara super power, tapi semua negara merasakannya. Pandemik corona ini memang diperkirakan menyebabkan resesi global. Flu Rusia dan Flu Spanyol juga pernah membuat kondisi ekonomi dunia terpuruk.

Munculnya pandemik corona belum juga teratasi. Jumlah kasusnya terus meningkat. Dampak ekonomi akibat virus corona tak terbendung lagi. Sampai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghitung ekonomi Indonesia tahun ini akan tertekan hebat. Pertumbuhannya bisa mencapai 2,5 persen bahkan sampai 0 persen.

Keluarnya PP PSBB Tidak Efektif


Keluarnya PP No 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga belum mampu memberikan jaminan, bahwa problem ekonomi akan terselesaikan. Bahkan PSBB masih belum jelas langkahnya. Karena masih bersifat karantina setengah hati.

Pemerintah dianggap tidak tegas dan tidak mau bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya, atau lari dari tanggung jawab ekonomi.

Skenario pertumbuhan dengan angka di bawah 2,5 persen adalah masalah virus Covid-19 semakin berat. Artinya, Indonesia tidak mampu menangani pandemik lebih dari enam bulan dan terjadi lockdown alias isolasi secara penuh.

Kondisi tersebut belum ditambah jika perdagangan internasional hanya tumbuh di bawah 30 persen. Lalu, industri penerbangan mengalami shocked karena turunnya jumlah penumpang hingga 75 persen. Skenario itu juga mempertimbangkan melemahnya konsumsi rumah tangga. Hal itu berdampak terhadap PHK tenaga kerja.

Harapannya tentu hal itu tidak terjadi. Pemerintah masih optimistis keadaan akan teratasi dan vaksin penangkalnya segera ditemukan. Dengan begitu, paling tidak pertumbuhan ekonomi negara ini bisa di atas 4 persen dan itu hanya sekedar menggarami lautan saja.

PP di atas merupakan turunan dari Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, alih-alih mengoperasionalkan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan untuk menghalau wabah Covid-19 di Indonesia, PP tersebut justru dipertanyakan efektivitasnya.

Karena substansi PP Nomor 21 Tahun 2020 sangat terbatas, sehingga tidak memadai untuk melaksanakan percepatan penanganan Covid-19. Karena PP tersebut hanya mengatur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan materi. Hal itu tidak adanya hal baru dalam materi yang diatur dalam PP tersebut, melainkan hanya membukukan apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah.

Perlu diketahui, bahwa untuk memberlakukan karantina wilayah, kita memerlukan peraturan pendelegasian untuk memberikan dasar agar inisiatif berbagai kepala daerah dalam menanggulangi Covid-19 bisa memiliki koridor dan dasar pengaturan yang jelas.

Sementara disetujuinya usulan Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan karantina wilayah membuat daerah lebih fokus dalam penangannya dan pembiayaan ekonomi warganya. Semoga diikuti oleh daerah Lainnya. Lantas pertanyaannya, kenapa harus ditunda terlalu lama?

Pertanyaan di atas wajar dan harus dikiritisi. Sebab dari awal Pemerintah Pusat terlalu menyepelekan adanya virus corona. Sehingga nasib rakyat yang sudah panik dan gelisah tidak cepat mendapatkan ketenangan.

Bahkan para pejabat melakukan ralat terus menerus. Sementara urusan perut menjadi penting bagi rakyat kebanyakan. Sepertinya pemerintah selalu tidak siap, mereka hanya pandai membuat polemik, tapi tidak pandai melihat kasus untuk penyelesaian.

Saatnya Daerah Bekerja

Memberikan kesempatan daerah menyelesaikan wabah ini adalah cara yang bisa dilakukan agar daerah berkontribusi terhadap wabah ini. Penggunakan logika politik terus yang membayangi dan penggunakan buzzer juga tidak tepat dan tidak akan mampu menangani kasus wabah ini, justru menambah masalah baru.

Pemberian izin kepada Pemprov DKI Jakarta adalah langkah yang patut diapresiasi karena pemerintah pusat hanya melakukan koordinasi dengan daerah. Toh daerah juga punya laboratorium yang cukup dan tidak perlu harus Pusat.

Jika polemik ini dapat diselesaikan niscaya perekonomian kita akan terjaga dan instabilitas politik juga tidak terganggu. Jangan sampai hal itu harus dibayar mahal. Jangan sampai pihak ketiga menggunakan skenario terpuruk yaitu "Penjarahan".

Fenomena daerah adalah sikap gotong royong yang masih kuat. Apalagi masih banyak tokoh-tokoh lokal yang masih menjadi panutan.

Sebab wabah virus tersebut memberikan dampak ekonomi dan politik yang kurang baik. Sehingga kita harus bekerja sama dalam menangani wabah dengan dilema ekonomi politik yang lebih terjaga saja.

Jangan sampai ada kepentingan sesaat di dalam wabah virus tersebut. Kepentingan rakyat lebih utama dan menyeluruh.

Himawan Sutanto

Pemerhati budaya politik

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya