Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

WFH Diperpanjang Hingga 19 April, Kecuali Untuk 7 Bidang Usaha Ini

SENIN, 06 APRIL 2020 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta telah memperpanjang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Imbauan Bekerja Dari Rumah Work From Home.

Hal ini berlaku untuk perusahaan-perusahaan di seluruh DKI Jakarta dalam rangka kewaspadaan penularan wabah Covid-19. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis perusahaan.


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengimbau agar semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerja dari rumah, kecuali untuk 7 bidang usaha.

"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang pekerjaannya tidak bisa dilakukan dari rumah. Seperti bidang kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat," jelas Andri melalui keterangannya, Senin (6/4).

Kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Lebih lanjut, Andri terus mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan di perusahaannya, dapat melapor melalui alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanaanwfh.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Wabah DBD Bangladesh Makin Parah, 42.590 Dirawat dan 117 Lainnya Meninggal Dunia

Senin, 07 September 2026 | 12:27

Purbaya Ajukan Anggaran Kemenkeu Rp49,8 Triliun di 2027

Senin, 07 September 2026 | 12:14

Public Expose Live 2026, 45 Emiten Siap Buka Kinerja dan Prospek Usaha

Senin, 07 September 2026 | 12:04

Kini Giliran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Dipanggil KPK

Senin, 07 September 2026 | 11:53

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:41

Wamenhaj Tekankan Revitalisasi KBIHU dan Pelindungan Jemaah dari Travel Bermasalah

Senin, 07 September 2026 | 11:33

Harga Minyak Naik Lagi Sentuh Level 96 Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:25

Ombudsman Soroti Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Senin, 07 September 2026 | 11:21

Cadangan Devisa RI Agustus 2026 Capai Rp2.582 Triliun, Naik 1,2 Miliar Dolar AS

Senin, 07 September 2026 | 11:19

Belanja Mitigasi Jadi Investasi Hadapi Erupsi Gunung Api

Senin, 07 September 2026 | 11:12

Selengkapnya