Berita

Wadirut PT PLN Darmawan Prasodjo/Repro

Nusantara

Pelanggan Listrik 900 VA Berkode R1M Tidak Dapat Diskon 50 Persen Selama Corona, Begini Cari Lihatnya

JUMAT, 03 APRIL 2020 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keringanan pembayaran listrik yang diberikan pemerintah selama wabah virus corona mempunyai syarat dan ketentuan, khususnya untuk pelanggan golongan 900 Volt Ampare (VA).

Wakil Dirut PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, subsidi keringanan pembayaran listrik untuk pelanggan listrik 900 VA, baik pasca bayar atau pra bayar (token), akan diberikan diskon separuh harga. Tapi ada syaratnya.

"Itu masih akan didiskon sebesar 50 persen. Dan sekali lagi saya tekan kan, bahwa 900 VA ini untuk yang R1 (pelanggan) khusus yang bersubsidi," terang Darmawan Prasodjo di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (3/4).


Sementara, lanjut Darmawan Prasodjo, untuk pelanggan 900 VA yang berkode R1M, alias mampu tidak akan mendapatkan diskon pembayaran listrik ini.

"Yang R1M berarti non subsidi atau mampu, memang saat ini tidak eligible untuk mendapatkan diskonnya 50 persen," ucapnya.

Adapun untuk cara mengetahui jenis pelanggan yang mendapat subsidi atau yang R1M adalah dengan melihat struk pembayaran.

"Kalau ada pelanggan yang melihat struknya, kalau pas beli token, ini kodenya ada R1M. Juga ada pelanggan yang pasca bayar kalau dilihat struknya R1M," papar Darmawan Prasodjo.

"M ini artinya mampu. Itu berarti walaupun itu 900 va tetapi mohon maaf (belum mendapat diskon)," pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya