Berita

Bupati Lebak, Iti Jayabaya/Net

Nusantara

4 Instansi Diminta Bupati Lebak Hentikan Operasional Angkutan

MINGGU, 29 MARET 2020 | 04:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Berdasarkan hasil rapat dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak, Bupati Iti Octavia Jayabaya melayangkan surat ke empat instansi yang membidangi transportasi umum untuk menghentikan sementara operasional angkutan.

Empat intansi yang diminta tersebut adalah Perum Damri, PT. KAI (Persero), PT Kereta Commuter Line Indonesia (KCI), dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Penghentian operasional kendaraan umum dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin luas di Wilayah Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Lebak.


"Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 semakin meluas, kami memandang harus ada pembatasan mobilitas warga dari dan menuju wilayah Kabupaten Lebak," tulis Iti dalam surat tertanggal 27 Maret 2020 tersebut.

"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta agar operasional layanan angkutan AKAP, Damri, KA Lokal (Rangkasbitung-Merak), Commuter Line di wilayah Kabupaten Lebak dihentikan sementara selama 14 hari," lanjut Iti.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, dalam surat tersebut Iti juga meminta kepada Organda, agar layanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) baik tujuan langsung dari dan ke Kabupaten Lebak maupun yang transit ke Lebak dihentikan sementara selama 14 hari.

"Demikian kami sampaikan semoga ikhtiar yang kita lakukan semata-mata untuk kepentingan kesehatan dan melindungi warga masyarakat, diberikan kemudahan oleh Allah SWT," demikian Iti.  

Kasubag Humas Pemkab Lebak Eka Prasetiawan, membenarkan surat tersebut. Ia mengatakan permintaan ini berdasarkan pertimbangan atas fakta penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dengan tingkat sebaran yang semakin luas.

Kabupaten Lebak, kata Eka, berada di wilayah yang berbatasan langsung dan terkoneksi dengan wilayah yang telah terdampak atau Zona Merah Covid-19.

Berdasarkan data PT KCI Tahun 2019, volume pengguna layanan Commuterline di lintas Relasi Rangkasbitung-Maja-Parung Panjang-Serpong/Tangerang-Tanah Abang mencapai 54.774.242 penumpang.

"Atau rata-rata volume penumpang per harinya mencapai 150.066 orang, dengan 15.000-20.000 orang penumpang merupakan warga masyarakat Lebak," katanya.

Sementara itu, banyak juga masyarakat yang menggunakan stasiun besar Rangkasbitung sebagai penghubung atas layanan Kereta Api Lokal relasi Rangkasbitung-Serang-Cilegon-Merak.

"Mobilitas masyarakat Kabupaten Lebak yang menggunakan moda transportasi layanan angkutan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) serta Layanan Bis Perum DAMRI juga banyak," ujarnya.

Dalam rangka upaya pencegahan dan memutus rantai Penyebaran COVID-19 semakin meluas, kata Eka, pihaknya memandang harus ada pembatasan mobilitas warga dari dan menuju wilayah Kabupaten Lebak dan mohon kiranya dapat menjadi pertimbangan Gugus Tugas Nasional dengan beberapa usulan.

"Penghentian sementara operasional layanan Kereta Commuterline di Wilayah Kabupaten Lebak (Stasiun Rangkasbitung, Stasiun Citeras dan Stasiun Maja) selama empat belas hari," terang Eka.

Pemkab juga juga meminta penghentian sementara operasional layanan Kereta Api Lokal dan operasional layanan angkutan Bis AKAP dan Perum DAMRI di Wilayah Kabupaten Lebak selama 14 hari.

"Koordinasi dilakukan agar pilihan kebijakan yang akan diambil oleh otoritas yang memiliki kewenangan berdasarkan usulan kami tersebut berdasar pada fakta-fakta aktual dengan tetap berada koridor inline atau sejalan dengan kebijakan Pemerintah (pusat)," pungkasnya.  

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya