Berita

Bupati Lebak, Iti Jayabaya/Net

Nusantara

4 Instansi Diminta Bupati Lebak Hentikan Operasional Angkutan

MINGGU, 29 MARET 2020 | 04:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Berdasarkan hasil rapat dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak, Bupati Iti Octavia Jayabaya melayangkan surat ke empat instansi yang membidangi transportasi umum untuk menghentikan sementara operasional angkutan.

Empat intansi yang diminta tersebut adalah Perum Damri, PT. KAI (Persero), PT Kereta Commuter Line Indonesia (KCI), dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Penghentian operasional kendaraan umum dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 yang semakin luas di Wilayah Provinsi Banten, khususnya Kabupaten Lebak.


"Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 semakin meluas, kami memandang harus ada pembatasan mobilitas warga dari dan menuju wilayah Kabupaten Lebak," tulis Iti dalam surat tertanggal 27 Maret 2020 tersebut.

"Berdasarkan hal tersebut, kami meminta agar operasional layanan angkutan AKAP, Damri, KA Lokal (Rangkasbitung-Merak), Commuter Line di wilayah Kabupaten Lebak dihentikan sementara selama 14 hari," lanjut Iti.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, dalam surat tersebut Iti juga meminta kepada Organda, agar layanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) baik tujuan langsung dari dan ke Kabupaten Lebak maupun yang transit ke Lebak dihentikan sementara selama 14 hari.

"Demikian kami sampaikan semoga ikhtiar yang kita lakukan semata-mata untuk kepentingan kesehatan dan melindungi warga masyarakat, diberikan kemudahan oleh Allah SWT," demikian Iti.  

Kasubag Humas Pemkab Lebak Eka Prasetiawan, membenarkan surat tersebut. Ia mengatakan permintaan ini berdasarkan pertimbangan atas fakta penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dengan tingkat sebaran yang semakin luas.

Kabupaten Lebak, kata Eka, berada di wilayah yang berbatasan langsung dan terkoneksi dengan wilayah yang telah terdampak atau Zona Merah Covid-19.

Berdasarkan data PT KCI Tahun 2019, volume pengguna layanan Commuterline di lintas Relasi Rangkasbitung-Maja-Parung Panjang-Serpong/Tangerang-Tanah Abang mencapai 54.774.242 penumpang.

"Atau rata-rata volume penumpang per harinya mencapai 150.066 orang, dengan 15.000-20.000 orang penumpang merupakan warga masyarakat Lebak," katanya.

Sementara itu, banyak juga masyarakat yang menggunakan stasiun besar Rangkasbitung sebagai penghubung atas layanan Kereta Api Lokal relasi Rangkasbitung-Serang-Cilegon-Merak.

"Mobilitas masyarakat Kabupaten Lebak yang menggunakan moda transportasi layanan angkutan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) serta Layanan Bis Perum DAMRI juga banyak," ujarnya.

Dalam rangka upaya pencegahan dan memutus rantai Penyebaran COVID-19 semakin meluas, kata Eka, pihaknya memandang harus ada pembatasan mobilitas warga dari dan menuju wilayah Kabupaten Lebak dan mohon kiranya dapat menjadi pertimbangan Gugus Tugas Nasional dengan beberapa usulan.

"Penghentian sementara operasional layanan Kereta Commuterline di Wilayah Kabupaten Lebak (Stasiun Rangkasbitung, Stasiun Citeras dan Stasiun Maja) selama empat belas hari," terang Eka.

Pemkab juga juga meminta penghentian sementara operasional layanan Kereta Api Lokal dan operasional layanan angkutan Bis AKAP dan Perum DAMRI di Wilayah Kabupaten Lebak selama 14 hari.

"Koordinasi dilakukan agar pilihan kebijakan yang akan diambil oleh otoritas yang memiliki kewenangan berdasarkan usulan kami tersebut berdasar pada fakta-fakta aktual dengan tetap berada koridor inline atau sejalan dengan kebijakan Pemerintah (pusat)," pungkasnya.  

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya