Berita

Kholid Syeirazi/Repro

Politik

Kholid Syeirazi: RUU Ciptaker Cenderung Anak Emaskan Pelaku Usaha Dan Langgengkan Oligarki

SELASA, 25 FEBRUARI 2020 | 15:34 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Draf Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta kerja (Ciptaker) yang sudah diserahkan Pemerintah ke DPR cenderung menganakemaskan pelaku usaha.

RUU Ciptaker yang berfokus pada penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, dan fleksibilitas ketenagakerjaan disebut merupakan memberi karpet merah bagi investasi.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, Kholid Syeirazi, dalam diskusi RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Kemana dan Buat Apa?, di Jakarta, Selasa (25/2).


Kholid menganalisa, dalam draf RUU Ciptaker terkait sektor ESDM, pemerintah berencana menambah insentif berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen dan perpanjangan jangka waktu usaha tambang hingga seumur tambang bagi pelaku usaha yang melakukan hilirisasi.

"Tanpa menghitung ulang keseluruhan proses bisnis dan efek bergandanya, kebijakan Pemerintah bisa melanggengkan oligarki dan memperparah ketimpangan," demikian kata Kholid, Jakarta (25/2).   

Mahasiswa Doktoral Universitas Indonesia itu melihat, arah dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah resentralisasi kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk membuldozer seluruh hambatan investasi.

Ia menyebutkan, terkait pertambangan minerba, wewenang penerbitan IUP oleh kepala daerah dipotong, diambil alih oleh Pemerintah Pusat dengan Perizinan Berusaha.

Setelah dikaji, Kholid menemukan, Perizinan Berusaha di sektor pertambangan migas hanya berlaku untuk BUMN-K, tetapi tidak jelas alamatnya.

"Apakah Pertamina sebagai holding BUMN energi, atau SKK Migas yang dirombak statusnya, atau BUMN yang sama sekali baru?," tanya Kholid dengan heran.

Kholid menjelaskan, dalam draf RUU Ciptaker sektor migas gagal menerjemahkan norma putusan Mahkamah Konsititusi (MK) dalam rumusan yang solid.

Pola pengusahaan tidak jelas menganut pola B2B (Business to Business) sebagaimana dimandatkan MK atau juga membuka peluang G2B (Government to Business) sebagaimana berlaku sekarang.

"Kebutuhan terhadap investasi bisa dipahami untuk menggenjot pertumbuhan, tetapi tidak boleh menganakemaskan pelaku usaha dengan beragam fasilitas dan proteksi," tegasnya.

Kholid menyinggung langkah kurang tepat Jokowi yang memaksa harga gas industri turun di level 6 Dolar Amerika Serikat per MMBTU dengan mengurangi porsi Government Take (bagian negara) dalam bagi hasil.  

"Kebijakan yang diharapkan efektif pada April 2020 ini tak lain adalah bentuk subsidi negara kepada ," sesal Kholid.

Kholid memprediksi jika pemerintah memaksakan harga gas bumi di level 6 Dolar AS per MMBTU (Million British Thermal Unit), maka bisa jadi industri hulu migas bakal sekarat.

Akibatnya, dengan harga keekonomian gas sekitar 6-9 Dolar AS per MMBTU, tidak akan ada operator yang mau mengembangkan gas bumi jika harganya dipatok rugi.

"Di hilir, infrastruktur gas tidak akan berkembang karena cekaknya margin, yang berdampak negatif bagi keberlanjutan program pengarusutamaan gas bumi secara keseluruhan," pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya