Berita

Kholid Syeirazi/Repro

Politik

Kholid Syeirazi: RUU Ciptaker Cenderung Anak Emaskan Pelaku Usaha Dan Langgengkan Oligarki

SELASA, 25 FEBRUARI 2020 | 15:34 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Draf Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta kerja (Ciptaker) yang sudah diserahkan Pemerintah ke DPR cenderung menganakemaskan pelaku usaha.

RUU Ciptaker yang berfokus pada penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, dan fleksibilitas ketenagakerjaan disebut merupakan memberi karpet merah bagi investasi.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, Kholid Syeirazi, dalam diskusi RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Kemana dan Buat Apa?, di Jakarta, Selasa (25/2).


Kholid menganalisa, dalam draf RUU Ciptaker terkait sektor ESDM, pemerintah berencana menambah insentif berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen dan perpanjangan jangka waktu usaha tambang hingga seumur tambang bagi pelaku usaha yang melakukan hilirisasi.

"Tanpa menghitung ulang keseluruhan proses bisnis dan efek bergandanya, kebijakan Pemerintah bisa melanggengkan oligarki dan memperparah ketimpangan," demikian kata Kholid, Jakarta (25/2).   

Mahasiswa Doktoral Universitas Indonesia itu melihat, arah dari Omnibus Law Cipta Kerja adalah resentralisasi kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk membuldozer seluruh hambatan investasi.

Ia menyebutkan, terkait pertambangan minerba, wewenang penerbitan IUP oleh kepala daerah dipotong, diambil alih oleh Pemerintah Pusat dengan Perizinan Berusaha.

Setelah dikaji, Kholid menemukan, Perizinan Berusaha di sektor pertambangan migas hanya berlaku untuk BUMN-K, tetapi tidak jelas alamatnya.

"Apakah Pertamina sebagai holding BUMN energi, atau SKK Migas yang dirombak statusnya, atau BUMN yang sama sekali baru?," tanya Kholid dengan heran.

Kholid menjelaskan, dalam draf RUU Ciptaker sektor migas gagal menerjemahkan norma putusan Mahkamah Konsititusi (MK) dalam rumusan yang solid.

Pola pengusahaan tidak jelas menganut pola B2B (Business to Business) sebagaimana dimandatkan MK atau juga membuka peluang G2B (Government to Business) sebagaimana berlaku sekarang.

"Kebutuhan terhadap investasi bisa dipahami untuk menggenjot pertumbuhan, tetapi tidak boleh menganakemaskan pelaku usaha dengan beragam fasilitas dan proteksi," tegasnya.

Kholid menyinggung langkah kurang tepat Jokowi yang memaksa harga gas industri turun di level 6 Dolar Amerika Serikat per MMBTU dengan mengurangi porsi Government Take (bagian negara) dalam bagi hasil.  

"Kebijakan yang diharapkan efektif pada April 2020 ini tak lain adalah bentuk subsidi negara kepada ," sesal Kholid.

Kholid memprediksi jika pemerintah memaksakan harga gas bumi di level 6 Dolar AS per MMBTU (Million British Thermal Unit), maka bisa jadi industri hulu migas bakal sekarat.

Akibatnya, dengan harga keekonomian gas sekitar 6-9 Dolar AS per MMBTU, tidak akan ada operator yang mau mengembangkan gas bumi jika harganya dipatok rugi.

"Di hilir, infrastruktur gas tidak akan berkembang karena cekaknya margin, yang berdampak negatif bagi keberlanjutan program pengarusutamaan gas bumi secara keseluruhan," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya