Berita

Surya Paloh terima gelar Datuk Seri Setiawangsa/Istimewa

Politik

Surya Paloh Sandang Gelar Datuk Seri Setiawangsa

SENIN, 24 FEBRUARI 2020 | 00:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh diberi gelar Datuk Seri Setiawangsa pada prosesi adat melayu Tepuk Tepung Tawar oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau. Tepuk Tepung Tawar merupakan prosesi sakral untuk pelantikan pejabat, tokoh adat atau daerah.

Pemberian gelar kepada Surya Paloh diawali dengan pembacaan wakah penghargaan. Wakah dibacakan oleh Sekretaris LAM Kota Batam Yang Mulia Raja Muhammad Amin.

"Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau dengan tulus ikhlas menganugerahkan gelar Datuk Seri Setiawangsa kepada Surya Paloh," kata Amin di Ruang VVIP Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (22/2).


Menurutnya, Surya Paloh layak diberi gelar Datuk Seri Setiawangsa. Gelar tersebut diberikan kepada pemimpin yang setia dan mendedikasikan segenap hidupnya demi bangsa dan negara.

"Bersesuaian dengan adat melayu, mengacu pada alur dan patutnya, disimak berdasarkan layaknya, gelar Datuk Seri Setiawangsa sangat layak diberikan kepada Surya Paloh," ucap Amin.

Usai pembacaan wakah penghargaan, Surya Paloh dipasangkan topi adat Melayu dan diberi keris Melayu. Pemberian secara simbolik itu dilakukan oleh Ketua LAM Batam Nyat Kadir.

LAM juga melakukan prosesi Tepuk Tepung Tawar dengan melemparkan tepung putih ke sekitar Surya Paloh. Hal itu menunjukkan Surya Paloh resmi menyandang gelar Datuk Seri Setiawangsa.

Adapun kehadiran Surya Paloh di di Kota Batam guna melantik Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2020-2025.

Selain acara pelantikan, Nasdem juga menyiapkan berbagai kegiatan lainnya seperti senam sehat, 'Ngopi Bareng Tokoh Nasional Surya Paloh' hingga acara relawan Haji Muhammad Rudi (HMR)- Haji Amsakar Achmad (HAM) dan Hajjah Marlina Agustina (HMA).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya