Berita

Foto:RMOL

Politik

Ada Upaya Sentralisasi Kekuasaan Di Tangan Presiden Lewat RUU Cipta Kerja

SABTU, 22 FEBRUARI 2020 | 11:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Omnibus law RUU Cipta Kerja yang diklaim pemerintah terjadi kesalahan ketik Pasal 170 terus menjadi perbincangan hangat, dan kerap menuai polemik.

Pasalnya, dalam pasal itu disinyalir ada upaya sentralisasi kekuasaan, dimana Peraturan Pemerintah (PP) bisa mengubah aturan lainnya hingga Undang Undang (UU).  

Demikian disampaikan pakar hukum dari Sekolah Jentera, Bivitri Susanti di sela-sela serial diskusi bertajuk "Mengapa Galau pada Omnibus Law?" di Pizza Kayu Api, The Maj, Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2).


"Kalau bicara Ciptaker ini yang sekarang terjadi memang didesain untuk menarik kekuasaan kepada pusat. Kekuasaan ditarik ke tangan presiden. Contoh Pasal 170 tadi," kata Bivitri Susanti.

Menurut dia, sentralisasi yang sangat konkrit antara lain aturan dalam Pasal 170 itu bahwa jika nanti ada hal-hal lain yang belum dijangkau UU ini maka bisa diatur selanjutnya oleh pemerintah.

"Ayat 2 pengaturan selanjutnya itu dilakukan melalui Peraturan Pemerintah," imbuhnya.

Padahal, lanjut Bivitri Susanti, di dalam konstitusi sabagaimana termuat dalam UU bahwa ada aturan baku tentang pembentukan perundang-undangan, dimana PP itu tidak bisa membatalkan UU.

"Namanya materi UU tidak boleh diatur oleh PP. Karena logika demokrasi perwakilanya adalah yang terlepas kita merasa terwakili atau tidak, sehingga materi muatan yang dianggap sangat mendasar dan pidana hanya diatur kalau kuasa wakil rakyat," tegasnya.

"Nah ini Pasal 170 ternyata butuh pengaturan lebih lanjut tapi belum diatur Ciptaker ini bisa diatur pemerintah melalui PP?" demikian Bivitri Susanti.

Selain Bivitri Susanti, turut hadir sejumlah narasumber antara lain; anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, dosen UIN Syarief Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani, dan Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya