Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tidak Memulangkan Kombatan ISIS, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Dengan Beberapa Opsi

RABU, 12 FEBRUARI 2020 | 07:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah telah mengambil sikap tidak memulangkan kombatan ISIS. Hal itu sesuai dengan keputusan presiden atas hasil rapat. Negara harus memberi rasa aman dari teroris dan virus-virus baru.

Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang keputusan tidak "memulangkan" kombatan ISIS yang diduga teroris lintas batas.

"Pemerintah perlu meninjau ulang rencana kebijakan tersebut. Sebab, dengan tidak memulangkan mereka, sama saja artinya pemerintah lepas tanggung jawab dari kewajiban konstitusionalnya untuk ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan global," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2).


Ghufron menyatakan, opsi memulangkan mereka juga sebenarnya harus dilakukan secara cermat.

Bisa saja pemerintah memulangkan mereka ke Tanah Air dengan sejumlah catatan tertentu, misalnya memilah-milah sejauh mana peran atau keterlibatan mereka di ISIS. Pemerintah bisa melakukan proses hukum terhadap simpatisan ISIS yang memang terlibat kejahatan terorisme ketimbang mencabut kewarganegaraannya.

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan, Jika terdapat WNI yang terlibat aktif sebagai teroris pelintas batas di Suriah dan Irak serta sedang dalam proses hukum di negara tersebut, pemerintah perlu menghormati mekanisme hukum yang berlaku di negara tersebut.

"Sedangkan terhadap mereka yang tidak dalam proses hukum di negara tersebut, maka pemerintah dapat memulangkan WNI tersebut dan memproses secara hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Hussein.

Mereka bisa dijerat dengan tindak pidana terorisme apabila terdapat bukti-bukti yang cukup untuk dibawa ke dalam proses hukum. "Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dengan pemerintah Suriah dan Irak untuk mengidentifikasi pelaku yang benar-benar menjadi FTF aktif," kata dia.

Pengamat Timur Tengah dan Terorisme M Syauqillah, menuturkan keputusan pemerintah Indonesia tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat foreign terrorist fighter (FTF), termasuk ISIS, memang menciptakan rasa aman bagi 267 juta rakyat Indonesia.
Namun, kemungkinan keputusan tersebut disorot dunia internasional.

"Sebetulnya mereka tidak dipulangkan pun sekarang bukan berarti itu jaminan, mereka tidak merembes ke negara kita," ujar M Syauqillah di Jakarta, Selasa (11/2), mengutip Antara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya