Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tidak Memulangkan Kombatan ISIS, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Dengan Beberapa Opsi

RABU, 12 FEBRUARI 2020 | 07:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah telah mengambil sikap tidak memulangkan kombatan ISIS. Hal itu sesuai dengan keputusan presiden atas hasil rapat. Negara harus memberi rasa aman dari teroris dan virus-virus baru.

Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menyarankan agar pemerintah mengkaji ulang keputusan tidak "memulangkan" kombatan ISIS yang diduga teroris lintas batas.

"Pemerintah perlu meninjau ulang rencana kebijakan tersebut. Sebab, dengan tidak memulangkan mereka, sama saja artinya pemerintah lepas tanggung jawab dari kewajiban konstitusionalnya untuk ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan global," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2).


Ghufron menyatakan, opsi memulangkan mereka juga sebenarnya harus dilakukan secara cermat.

Bisa saja pemerintah memulangkan mereka ke Tanah Air dengan sejumlah catatan tertentu, misalnya memilah-milah sejauh mana peran atau keterlibatan mereka di ISIS. Pemerintah bisa melakukan proses hukum terhadap simpatisan ISIS yang memang terlibat kejahatan terorisme ketimbang mencabut kewarganegaraannya.

Peneliti Imparsial Hussein Ahmad mengatakan, Jika terdapat WNI yang terlibat aktif sebagai teroris pelintas batas di Suriah dan Irak serta sedang dalam proses hukum di negara tersebut, pemerintah perlu menghormati mekanisme hukum yang berlaku di negara tersebut.

"Sedangkan terhadap mereka yang tidak dalam proses hukum di negara tersebut, maka pemerintah dapat memulangkan WNI tersebut dan memproses secara hukum sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Hussein.

Mereka bisa dijerat dengan tindak pidana terorisme apabila terdapat bukti-bukti yang cukup untuk dibawa ke dalam proses hukum. "Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dengan pemerintah Suriah dan Irak untuk mengidentifikasi pelaku yang benar-benar menjadi FTF aktif," kata dia.

Pengamat Timur Tengah dan Terorisme M Syauqillah, menuturkan keputusan pemerintah Indonesia tidak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat foreign terrorist fighter (FTF), termasuk ISIS, memang menciptakan rasa aman bagi 267 juta rakyat Indonesia.
Namun, kemungkinan keputusan tersebut disorot dunia internasional.

"Sebetulnya mereka tidak dipulangkan pun sekarang bukan berarti itu jaminan, mereka tidak merembes ke negara kita," ujar M Syauqillah di Jakarta, Selasa (11/2), mengutip Antara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya