Berita

Bupai Sidoarjo Saiful Ilah/Net

Hukum

Kondisi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Setelah Ditahan KPK

SENIN, 10 FEBRUARI 2020 | 00:24 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kondisi Bupati Sidoarjo Saiful Ilah masih sehat dan segar bugar.

Demikian disampaikan Ahmad Riyadh Bahalmar, Penasehat Hukum (PH) Bupati Sidoarjo Saiful Ilah membesuk orang nomor satu di Sidoarjo itu, pekan kemarin.

“Kondisinya baik-baik saja. Tidak ada masalah sama sekali. Bahkan sekarang terlihat sehat dan segar karena sekarang (Bupati) nggak memikirkan apa-apa. Dia hanya konsentrasi masalahnya,” terang Ahmad Riyadh Bahalmar yang ditemui usai acara Temu Alumni Smamda Sidoarjo seperi dilansir dari Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (9/2).


Tidak hanya itu, kata Riyadh, saat pemeriksaan tim penyidik KPK, Bupati Sidoarjo juga selalu kooperatif. Selain itu, dirinya memastikan tidak ada proses praperadilan dalam kasus penangkapan Bupati Sidoarjo beserta tiga pejabat dan dua rekanan itu.

“Semua kooperatif dan semua menyerahkan masalahnya ke hukum. Hanya saja pemeriksaan bupati agak panjang (lama). Karena selain sebagai tersangka, Bupati juga harus menjadi saksi bagi lima tersangka lainnya,” imbuh pengacara ternama ini.

Saat ini, lanjut Riyadh pemeriksaan masih terus bergulir. Terutama soal uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang diamankan KPK itu termasuk dalam pemberian atau tidak. Hal ini lantaran ada peran ajudan dalam dugaan penerimaan uang fee proyek dari rekanan itu.

“Penahanannya diperpanjang. Karena penyidik masih mendalami uang bukti masuk dalam pemberian atau tidak. Makanya tersangka boleh ngomong apa saja, nanti yang membuktinya penyidiknya. Termasuk jaksa penuntutnya kalau sudah masuk persidangan,” tegasnya.

Saat ditanya siapa saja yang sudah menjenguk Bupati Sidoarjo, Riyadh mengaku belum mengetahui semua. Alasannya, semua yang menjenguk tahanan KPK harus meminta izin ke penyidik. Hal itu untuk memastikan daftar orang yang hendak menjenguk itu tidak ada kaitannya dengan perkara dan tidak berpotensi menjadi saksi dalam perkara utama.

“Setahu saya baru keluarga yang menjenguk. Karena keluarga lepas dari hukum dan dipastikan bakal diizinkan penyidik KPK menjenguk di rutan KPK,” ungkapnya.

Sementara soal peluang Saiful Ilah dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bagi Riyadh terlalu dini (prematur). Alasannya lantaran penyidikan belum sempurna alias belum dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lengkap alias P21.

“Soal TPPU itu belakang. Yakni soal digunakan dan kemana saja aliran anggaran. Itu paling belakangan pengembangannya,” tandasnya.

Diketahui tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) 7 Januari 2020 di Pendopo Delta Wibawa menetapkan 6 orang tersangka.

Para tersangka itu diantaranya Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BM dan SDA), Sunarti Setyaningsih (Naning), PPKom PU BM dan SDA, Judi Tetrahastoto, Kepala ULP, Sanadjihitu Sangadji serta dua rekanan. Yakni Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya