Berita

Warga Korea Selatan mengenakan masker di tempat umum/Net

Dunia

Ancaman Dua Tahun Penjara Bagi Penjual Yang Timbun Masker Di Tengah Penyebaran Virus Corona

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 21:53 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Korea Selatan mengambil langkah tegas untuk memerangi penyebaran wabah virus corona. Langkah terbaru yang diambil adalah mengeluarkan peringatan bahwa pedagang yang menimbun masker wajah serta produk lain yang digunakan untuk memerangi virus corona akan menghadapi ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Selasa (4/2), pemerintah Korea Selatan mengumumkan bahwa mulai Rabu (5/2), penjual yang menyimpan lebih dari satu setengah kali volume penjualan bulanan rata-rata akan menghadapi hukuman maksimum dua tahun penjara atau denda hingga 50 juta won.

Pengumuman itu dibuat saat virus corona yang pertama kali muncul di Wuhan, China saat ini telah menginfeksi lebih dari 20 ribu orang dan menewaskan setidaknya 426 orang lainnya. Bukan hanya itu, virus baru yang menyerang saluran pernapasan itu juga telah menyebar ke lebih dari 20 negara di dunia, salah satunya adalah Korea Selatan.


Dikabarkan Channel News Asia, di negeri ginseng sendiri, setidaknya ada 16 kasus penularan virus corona yang telah diidentifikasi sejauh ini.

Di tengah situasi tersebut, permintaan masker wajah dan pembersih tangan telah melonjak. Hal tersebut menyebabkan kenaikan tajam pada harga barang-barang tersebut akibaot terjadinya penimbunan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya