Berita

Kunjungan DPD RI ke Jambi/Ist

Politik

Catatan Senator Soal Pilkada, Maraknya Politik Uang Hingga Panjangnya Masa Kampanye

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan serangkaian Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Jambi, Senin (3/2).

Delegasi Komite I DPD RI dipimpin oleh Ketua Agustin Teras Narang, Wakil Ketua Fachrul Razi dan beberapa anggota antara lain H.M. Syukur (Dapil Jambi), Instiawati Ayus (Dapil Riau), KH. Amang Syafrudin (Dapil Jabar), Eni Khairani (Dapil Bengkulu), dan I.G.N. Arya Wedakarna (Dapil Bali).

Dalam kunkernya ke Provinsi Jambi, Komite I DP RI diterima oleh Gubernur Jambi, Fachrori Umar, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto yang didampingi oleh Kapolda Jambi, Danrem 042 Jambi, jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi, KPU Provinsi Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi, akademisi dari Perguruan Tinggi di Jambi, LSM dan Tokoh Masyarakat.

Kedatangan rombongan Komite I DPD ke Jambi ini adalah untuk memperoleh masukan, identifikasi permasalahan dan pemikiran yang terkait dengan pelaksanaan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya yang terkait dengan permasalahan penyederhanaan birokrasi atau eselonisasidi daerah dan inventarisasi materi Perubahan UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Teras Narang dalam sambutan pengantarnya mengatakan, pemerintah akan melakukan penyederhanaan eselonisasi birokrasi yaitu dengan melakukan pemangkasan Eselon III, Eselon IV, dan Eselon V.

"Sehingga dalam tubuh birokrasi pemerintahan nantinya hanya akan ada Eselon I dan Eselon II serta didukung oleh tenaga fungsional yang berbasis pada keahlian atau ketrampilan dan kompetensi tertentu. Hal ini tentunya berpengaruh terhadap roda pemerintahan dan birokrasi di daerah. Apalagi berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 393/2019 bahwa proses transformasi ke jabatan fungsional ini paling lambat dilakukan pada minggu ke-4 Juni 2020. Pertanyaannya adalah sejauh mana Pemerintah Daerah telah memiliki kesiapan akan hal ini?" ungkap Teras yang berasal dari Dapil Kalimantan Tengah ini.

Menurutnya, siap atau tidak siap kebijakan ini telah digulirkan, sehingga akan memberikan implikasi. Pertama, dalam bidang kelembagaan, akan ada penataan ulang struktur organisasi dengan prinsip rasional dan realistis. Kedua, dalam bidang ketatalaksanaan, adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan birokrasi dan pelayanan publik. Ketiga, di bidang SDM, perlunya penataan dan peningkatan kapasitas, kualitas dan kapabilitas serta penempatan SDM yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

"Ini semua menjadi tantangan bagi pemerintah daerah," ujarnya.

Teras Narang menambahkan, materi hasil kunjungan kerja ini nantinya akan menjadi bahan Rapat Kerja Komite I DPD bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Sehingga jika kebijakan ini menimbulkan permasalahan di daerah, akan segera mendapatkan perhatian dan solusi untuk mengatasinya," lanjut Teras.

Teras Narang yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Kalteng selama dua periode ini menjelaskan, bahwa tahun ini atau 23 September 2020 yang akan datang Indonesia akan menyelenggarakan hajatan demokrasi yang sangat besar dan luas yaitu Pilkada Serentak tahap keempat dengan melibatkan 270 pemilihan kepala daerah.

Yaitu, terdiri dari 9 provinsi berupa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 224 kabupaten berupa pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 37 kota berupa pemilihan walikota dan wakil walikota.

Di Provinsi Jambi sendiri akan melakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo.  

Teras Narang menjelaskan, Komite I DPD pada tahun ini sedang menginisiasi penyusunan Rancangan UU Perubahan UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dia mengatakan, meskipun UU ini telah mendekonstruksi sistem pilkada dari UU sebelumnya, tetapi juga masih dianggap perlu adanya penyempurnaan kembali. Hal ini terbukti dengan dilakukannya perubahan yang kedua kali dan yang terakhir dengan UU 10/2016.

Namun menurut pandangan DPD, juga masih menyisakan beberapa permasalahan, antara lain masih maraknya politik uang, pembiayaan pilkada yang cukup besar, validasi data pemilih, proses pilkada yang terlalu lama terutama di masa kampanye, teknis penghitungan suara yang masih menyulitkan penyelenggara, dan belum netralnya birokrasi dan ASN dalam proses politik Pilkada.

"Untuk itulah maka Komite I DPD RI melalui kewenangan yang dimiliki mengajukan inisiasi perubahan UU dimaksud, dengan harapan demokrasi Indonesia khususnya yang terkait dengan pilkada betul-betul dapat mencerminkan aspirasi masyarakat dan secara mekanisme sesuai dengan asas-asas pemilu serta menghasilkan kepemimpinan daerah yang kredibel dan profesional," ungkap Teras Narang.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai pihak yang hadir memberikan masukan kepada Komite I DPD terkait rencana penyederhanaan birokrasi dan pelaksanaan pilkada serentak. Pertama, penataan birokrasi sebaiknya tidak hanya pada aspek struktural saja tetapi juga penataan kualitas dan kapasitas SDM-nya.

Kedua, waktu penyelesaian sengketa Pilkada yang diatur dalam regulasi sangat pendek, sehingga membatasi seseorang untuk menggunakan haknya dalam memperoleh keadilan. Ketiga, dalam melakukan perubahan regulasi dan kebijakan perlu memperhatikan kharakteristik daerah agar regulasi dan kebijakan tersebut dapat berlaku secara efektif.

Keempat, KPU Provinsi Jambi sedang melakukan pemutakhiran data pemilih. Data pemilih merupakan hal yang krusial dalam proses Pilkada. KPU sebagai user dari data yang diberikan oleh Pemerintah dan KPU tugasnya hanya mencocokkan dengan data di lapangan.

Kelima, anggaran peyelenggaraan Pilkada di Provinsi Jambi untuk KPU sebesar Rp. 180.475.000.000,- dan untuk Bawaslu Provinsi Jambi sebesar Rp. 60.000.000.000,-. Keenam, anggaran Pilkada seharusnya dibebankan kepada APBN. Ketujuh, petahana dan pejabat negara seharusnya mundur ketika mencalonkan kepala daerah.

Kedelapan, perlu adanya sinkronisasi terkait dengan masa jabatan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kesembilan, ASN dan birokrasi daerah seharusnya netral, untuk menjamin hal tersebut seharusnya pembina kepegawaian didaerah bukan Pejabat Politik (Gubernur, Bupati/Walikota) tetapi Sekretaris Daerah.

Kesepuluh, masa kampanye seharusnya diperpendek rentang waktunya, untuk menjaga kondusivitas di masyarakat.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Dulu Berjaya Kini Terancam Bangkrut, Saham Taxi Hanya Rp2 Perak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Serbu Kuliner Minang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:59

Rocky Gerung Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46

Obor Api Abadi Mrapen untuk Rakernas IV PDIP Tiba di Batang

Minggu, 19 Mei 2024 | 03:28

Mubadala Energy Kembali Temukan Sumur Gas Baru di Laut Andaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:59

Rocky Gerung Dicap Perusak Bangsa oleh Anak Buah Hercules

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:41

Deal dengan Kanada

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:24

Kemenag: Kuota Haji 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah

Minggu, 19 Mei 2024 | 02:04

Zulhas Dorong Penguatan Sistem Perdagangan Multilateral di Forum APEC

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:40

DPR: Kalau Saya Jadi Nadiem, Saya Sudah Mengundurkan Diri

Minggu, 19 Mei 2024 | 01:20

2 Kapal dan 3 Helikopter Polairud Siap Amankan KTT WWF

Minggu, 19 Mei 2024 | 00:59

Selengkapnya