Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD), Purwoto/RMOLBanten
Tarif Tol Pondok Aren-Serpong akan segera mengalami perubahan. Pengelola jalan Tol Pondok Aren-Serpong, PT Bintaro Serpong Damai (BSD), akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif baru tersebut pada Jumat, 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD), Purwoto menjelaskan, penyesuaian tarif baru ini merupakan hasil penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Keputusan ini juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan selama dua tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,60 persen," ujar Purwoto, Rabu (29/1).
Manajemen BSD Tol telah melakukan sejumlah sosialisasi dan edukasi melalui pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, penyebaran informasi melalui media sosial, serta pendistribusian berita ke media massa.
"Tujuannya, agar masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pondok Aren-Serpong dapat mengetahui informasi mengenai penyesuaian tarif tersebut," imbuhnya.
Dilaporkan
Kantor Berita RMOLBanten, ruas Jalan Tol Pondok Aren-Serpong saat ini mempunyai 2 gerbang tol. Yakni Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan Gerbang Tol Pondok Aren 2, yang terdiri dari 7 Gardu tol yang beroperasi (5 gardu GTO den 2 gardu hybrid).
Tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi 5 golongan kendaraan, sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia.
Untuk golongan I mengalami kenaikan Rp 500, dari semula Rp 6.500 menjadi Rp 7.000. Untuk golongan II, tarif lama sebesar Rp 11.500 naik menjadi Rp 13.500.
Sementara itu golongan III, golongan IV, dan golongan V mengalami penurunan tarif. Golongan III semula Rp 14.000 menjadi Rp 13.500. Sementara golongan IV mengalami penurunan tarif dari Rp 17.500 menjadi Rp 16.000.
Penurunan tarif paling drastis ada di golongan V. Dari semula Rp 21.000 turun menjadi Rp 16.000.
Penyesuaian tarif baru ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1233/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Pondok Aren -Serpong.
Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.