Berita

Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD), Purwoto/RMOLBanten

Nusantara

Tarif Baru Tol Pondok Aren-Serpong Berlaku 2 Hari Lagi

RABU, 29 JANUARI 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tarif Tol Pondok Aren-Serpong akan segera mengalami perubahan. Pengelola jalan Tol Pondok Aren-Serpong, PT Bintaro Serpong Damai (BSD), akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif baru tersebut pada Jumat, 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Bintaro Serpong Damai (BSD), Purwoto menjelaskan, penyesuaian tarif baru ini merupakan hasil penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

"Keputusan ini juga dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Tangerang Selatan selama dua tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,60 persen," ujar Purwoto, Rabu (29/1).


Manajemen BSD Tol telah melakukan sejumlah sosialisasi dan edukasi melalui pemasangan spanduk dan poster, pendistribusian flyer, penyebaran informasi melalui media sosial, serta pendistribusian berita ke media massa.

"Tujuannya, agar masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pondok Aren-Serpong dapat mengetahui informasi mengenai penyesuaian tarif tersebut," imbuhnya.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, ruas Jalan Tol Pondok Aren-Serpong saat ini mempunyai 2 gerbang tol. Yakni Gerbang Tol Pondok Aren 1 dan Gerbang Tol Pondok Aren 2, yang terdiri dari 7 Gardu tol yang beroperasi (5 gardu GTO den 2 gardu hybrid).

Tarif tol di tiap gerbang dibagi menjadi 5 golongan kendaraan, sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia.

Untuk golongan I mengalami kenaikan Rp 500, dari semula Rp 6.500 menjadi Rp 7.000. Untuk golongan II, tarif lama sebesar Rp 11.500 naik menjadi Rp 13.500.

Sementara itu golongan III, golongan IV, dan golongan V mengalami penurunan tarif. Golongan III semula Rp 14.000 menjadi Rp 13.500. Sementara golongan IV mengalami penurunan tarif dari Rp 17.500 menjadi Rp 16.000.

Penurunan tarif paling drastis ada di golongan V. Dari semula Rp 21.000 turun menjadi Rp 16.000.

Penyesuaian tarif baru ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1233/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Pondok Aren -Serpong.

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya