Berita

Ilustrasi impor garam/Net

Publika

Swasembada Garam, Rakyat Butuh Komitmen Kuat Pemerintah

MINGGU, 26 JANUARI 2020 | 21:56 WIB

MENINGKATNYA kuota impor garam hingga mencapai 6 % menjadi 2,9 juta ton pada tahun 2020 menandakan masih lemahnya komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada garam.

Silih berganti permerintahan, selalu menawarkan “strategi-strategi jitu” untuk keluar dari jebakan impor. Alih-alih semakin mandiri, jumlah impor garam terus meningkat hingga mencapai 2,8 juta ton pada 2018 dan 2,9 juta ton di tahun ini.

Jika dalihnya impor untuk mencukupi kebutuhan industri, seharusnya tidak menyebabkan jatuhnya harga garam di tingkat petambak garam. Harga garam yang semulanya berkisar 1.200 per kilogram, anjlok menjadi 350-600 rupiah pada waktu panen dan juga akibat rembesan garam impor.


Pemerintah seharusnya tidak menutup mata terhadap peristiwa yang sudah bertahun-tahun dihadapi oleh para petambak garam rakyat.

Untuk meminimalisir tantangan-tantangan di atas dan mewujudkan swasembada garam nasional serta meningkatkan kesejahteraan petambak garam rakyat, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendorong pemerintah untuk segera melakukan langkah berikut:

Pertama, pengawasan harus dikuatkan agar garam impor tidak bocor di pasar lokal.

Kedua, pada sisi produksi, mendorong upaya-upaya inovatif dan konsisten untuk meningkatkan kualitas dan mutu produksi dengan cara memperbaiki sistem produksi nasional yang menyebabkan menurunnya kualitas garam; menjamin ketersediaan lahan produksi dan membatasi alih fungsi tamba garam menjadi lahan peruntukan lainnya seperti perkebunan dan permukiman.

Ketiga, dari sisi pemasaran. Pemerintah diharapkan dapat memperbaiki posisi tawar petambak garam untuk menjamin harga yang tinggi di tingkat petani. Mendukung penyediaan informasi pasar bagi petani dan jaringan distribusi produk garam di tingkat nasional dan internasional.

Keempat, menyediakan akses atas informasi teknologi pembudidayaan garam serta dukungan infrastruktur seperti jalan, sistem pergudangan, dan sebagainya.

Kelima, penguatan lembaga atau asosiasi petani garam yang memperjuangkan kepentingan petani garam.

Keenam, dukungan atas akses pembiayaan/permodalan usaha bagi petani garam untuk meningkatkan usahanya.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam seharusnya menjadi pedoman utama bagi pemerintah untuk segera menuntaskan carut marut industri garam nasional.

Dani Setiawan
Ketua Harian DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya