Berita

Bakhtiar Ahmad Sibarani/Net

Nusantara

Cara Unik Pemkab Tapteng Yang Bikin Jera Pengguna Narkoba Di Wilayahnya

JUMAT, 24 JANUARI 2020 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) punya cara yang berbeda dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Cara ini bahkan dianggap efektif dan memberi efek jera yang kuat.

Caranya adalah dengan membuat sebuah Peraturan Desa (Perdes) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obatan Terlarang, dan Psikotoprika.

Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani mengatakan, penerbitan aturan ini sudah berjalan di seluruh desa di wilayahnya.


"Kita dorong desa musyawarah, dan kita laksanakan sosialisasinya," kata Bakhtiar di Medan, Kamis (23/1).

Bakhtiar memberikan satu contoh konkret desa yang telah menerapkan Perdes penanggulangan dan pencegahan narkoba ini. Yaitu Desa Jago-jago, yang telah menerbitkan Perdes nomor 21 tahun 2019.

Dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 Perdes ini, seseorang yang terbukti menggunakan narkoba baik sudah dihukum maupun belum dihukum sesuai peraturan perundang-undang, akan diusir dari desa selama 15 tahun.

Sementara di dalam pasal 6 ayat 3, disebutkan bagi pedagang, pengedar, dan pengecer atau penjual narkoba yang tidak ada tindakan hukum dan/atau telah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah berkekuatan hukum tetap, dijatuhi sanksi sosial berupa dikeluarkan dari desa tempat berdomisili selamanya.

Bakhtiar menegaskan, aturan ini memang dibuat untuk menimbulkan efek jera kepada pengguna dan terutama pengedar.

Bagi pengguna, pemerintah desa setempat juga menerapkan aturan yang dinilai bakal bikin jera. Yakni mengumumkan pengguna aktif narkoba tersebut di tempat ibadah.

"Apabila ketahuan menggunakan narkoba akan diumumkan juga 'si anu disebut namanya, anak siapa, terlibat narkoba' diumumkan di gereja, di masjid. Beban mentalnya efek sosial," tandasnya.  

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya