Berita

Ilustrasi KPK/Net

Publika

Matador, Framing Dan KPK

MINGGU, 19 JANUARI 2020 | 21:09 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

PENUH darah! Pertandingan adu banteng ala Matador Spanyol, pasti melibatkan darah. Baik darah sang Torero-manusia maupun banteng yang terlibat di dalamnya. Hal ini ditentang oleh banyak penyayang binatang. Terutama di bagian pengakhiran pada adegan dimana Torero menghujamkan pedangnya.

Ilustrasi di atas, menjadi penghantar bagi peristiwa politik tanah air, yang semakin menghangat. Operasi tangkap tangan (OTT) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki babak baru.

Pada akhirnya, Partai PDI Perjuangan (PDIP) membentuk tim hukum, berkenaan dengan suap anggota KPU, yang diduga ditujukan untuk memuluskan jalan, bagi proses Penggantian Antar Waktu (PAW) kader partai, dalam pelantikan anggota DPR RI. Menariknya, salah satu anggota tim yang dibentuk tersebut, melibatkan Menteri Hukum dan HAM, dan memang merupakan kader PDIP.


Berkenaan dengan hal terakhir, kekhawatiran yang terjadi adalah rangkap posisi, yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan. Meski sudah sejak awal, situasi tersebut dipastikan tidak terjadi. Tidak mungkin ada intervensi, demikian pernyataan yang disampaikan.

Mencermati sikap yang diambil parpol, dalam aspek legal, guna melindungi kepentingannya, yang merasa diperlakukan tidak sepatutnya, dalam konteks kaidah hukum merupakan sebuah hak organisasi. Kita tentu menghargai proses tersebut.

Di kemudian waktu, tim kuasa hukum PDIP berhasil bertemu dengan Dewan Pengawas KPK, sebuah organ baru dari tubuh KPK, bentukan dari revisi UU KPK. Pada kesempatan itu, disampaikan keberatan atas penanganan KPK, utamanya untuk kasus dugaan penyuapan Komisioner KPU.

Pada aspek komunikasi, pola komunikasi yang hendak ditampilkan ke publik tersebut, justru sesungguhnya memiliki dampak serta risiko bagi parpol. Sesuai kajian komunikasi pada penanganan periode krisis, maka bersikap reaktif bahkan terbilang defensif, dapat menghadirkan pertanyaan baru. Mengapa hal itu dilakukan? Terlepas bahwa ada hak konstitusional, untuk melakukan pembelaan diri.

Bila berkaca pada proses menghadapi sebuah situasi kritis, di periode krisis, maka membangun keterbukaan kepada seluruh stakeholder terkait, akan mampu memiliki daya ungkit yang lebih baik, dengan menampilkan fakta-fakta argumentatif yang tersedia. Melawan fakta peristiwa yang terjadi, adalah sebuah kesalahan.

Apa fakta kejadiannya? OTT yang melibatkan komisioner KPU, adalah sebuah kenyataan yang tidak dapat disangkal. Hal itu bermuara dari usulan PAW Parpol, yang kemudian dilanjutkan dengan berbagai langkah. Merujuk hasil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), peran Komisioner KPU dalam jalinan komunikasi dengan pihak parpol, secara terang diakui terjadi.

Persoalan yang kemudian dijadikan bantahan, atas hal tersebut, adalah tindakan tanpa dasar hukum yang dianggap cukup, untuk melakukan penggeledahan kantor parpol. Termasuk soal, membangun korelasi peristiwa dengan institusi partai. Kejadian itu, dimaknai oleh parpol, sebagai tindakan individual alias oknum.

Balutan Framing Media

Tidak berhenti disitu, tim kuasa hukum parpol, sejurus kemudian juga menyambangi Dewan Pers. Keberatan yang diajukan terkait dengan pemberitaan seputar kasus OTT Komisioner KPU. Berdasarkan rekam jejak digital layar kaca, poin yang mungkin diajukan adalah terkait framing berita. Terasa menyudutkan, serta tidak berimbang.

Hal ini menarik, karena memang media massa, khususnya media mainstream memiliki protokol aturan pemberitaan, serta mekanisme dalam sengketa pemberitaan. Masalah itu berbeda dengan apa yang terjadi di rimba raya jagat dunia maya.

Framing, merupakan bagian dari kerja media. Pembingkaian peristiwa, adalah bentuk dari interpretasi atas pemahaman dan perspektif yang bisa jadi berbeda, antara satu pihak dengan pihak lain. Kesulitan terbesar dari kerja media adalah melakukan pembingkaian utuh dari suatu kejadian.

Tersebab karena itulah, maka framing diartikan sebagai langkah dan cara media untuk membentuk pesan, termasuk melakukan seleksi dan pemilihan bingkai yang dianggap sesuai dengan kerangka kebutuhan pemberitaan. Bisa jadi dan sangat dimungkinkan terjadi bias. Maka pola cover both sides dipergunakan untuk melakukan perimbangan.

Kajian media menempatkan framing terkait dengan efek dan khalayak. Konstruksi pesan dari pemberitaan, akan sangat terkait kepentingan dan kemampuan publik dalam mencerna makna. Dengan demikian, framing bisa dilakukan, tetapi tidak dengan mudah ditelan secara utuh oleh publik, karena khalayak memiliki partisipasi aktif untuk memberikan penilaian tersendiri dari suatu fakta kejadian.

Analisis framing pada pemberitaan, dapat dikaitkan dengan upaya pembentukan opini publik. Ini yang kemudian dianggap menjadi soal, terkait penggiringan opini. Hal tersebut akan menjadi berdampak buruk, bilamana tidak terdapat ketidakmampuan untuk melakukan counter narasi.

Sekurangnya ada beberapa hal yang dapat dilakukan, untuk men-dekonstruksi pesan yang terbentuk melalui framing, Pertama: bersikap terbuka dan menjelaskan dengan terang sebuah fakta peristiwa. Kedua: mengambil porsi hak jawab, menggunakan rilis terbuka kepada media. Ketiga: mengikuti arus perkembangan informasi yang berlaku secara responsif dan bukan reaktif, menggunakan manajemen penanganan isu kritis disaat krisis.

Jadi framing bisa dilakukan media, tetapi solusi yang terbaik dalam mengatasi framing publik, adalah dengan bersikap wajar, tidak perlu super defensif atau bahkan over reaktif. Potensi framing terjadi, dapat pula dikarenakan sikap menghindar dari permintaan penjelasan. Dengan ketertutupan akses, maka pemberitaan memang bisa terasa tidak berimbang.

KPK, Semoga Tak Layu

Dengan sisa kemampuan yang ada, maka upaya KPK kali ini mendapatkan apresiasi. Sekaligus menjadi batu ujian, bagi konsistensi penegakan keadilan atas tindak korupsi paska revisi UU KPK. OTT adalah peristiwa yang tidak menyenangkan bagi pihak yang tersangkut perkara, tapi mendapat sorot perhatian publik secara tajam.

Perkembangan kasus di awal tahun ini, akan menjadi jendela pembuka, untuk melakukan penilaian awal. Berhadapan dengan perubahan skema kerja di internal KPK, serta berhadapan dengan perumus aturan di ranah legislatif, serta gesekan pada wilayah kekuasaan eksekutif.  

Turun gunungnya Menkumham menjadi tim kuasa hukum parpol, menegaskan fungsi petugas partai. Dalam hal ini, sulit untuk menilai kekuasaan bekerja bagi keseluruhan kepentingan publik, dikarenakan kepentingan kelompok seolah lebih dominan.

Situasi ini jelas pelik. Pada periode sebelumnya, sebahagian menteri yang menjadi anggota kabinet, adalah representasi kader partai. Di pemerintahan kali ini, begitu banyak menteri, yang justru rangkap jabatan, dengan posisi sebagai Ketua Partai. Sehingga, fungsi teknis pemerintahan, bisa jadi akan beririsan dengan kepentingan politis.

Apakah KPK bisa bertindak sebagai Torero, yang memukau dalam pertunjukan Matador, melawan kejahatan korupsi, dengan menghujamkan pedang keadilan? Ataukah justru KPK yang terpental dan terluka. Perlu dilihat bagaimana akhir perjalanan kasus ini, hingga bagian penghujung. Kita tentu masih memiliki harapan terbaik, agar KPK tak jadi layu sebelum berkembang, meski dikepung berbagai kepentingan dari seluruh penjuru mata angin.

Penulis sedang menempuh program Doktoral Ilmu komunikasi Universitas Sahid


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya