Berita

Ilustrasi DPRD Jabar/Net

Nusantara

Unpad Ancam Cabut Ijazah Anggota DPRD Yang Diduga Palsukan Tahun Lahir

JUMAT, 17 JANUARI 2020 | 15:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sebuah upaya kurang elok diduga dilakukan alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Untuk bisa lolos sebagai anggota DPRD Jawa Barat, ia diduga dengan sengaja mengubah tahun kelahiran.

Dugaan pemalsuan yang dilaporkan masyarakat tersebut pun mendapat respons dari pihak Unpad.

Direktur Tata Kelola dan Komunikasi Publik Unpad, Aulia Iskandarsyah mengatakan, pihaknya telah memproses laporan tersebut dengan melakukan penelusuran data yang bersangkutan, sejak terdaftar hingga lulus dari Unpad.


Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah fakta jika perubahan tahun kelahiran dilakukan secara lisan kepada petugas di fakultas yaitu pada 16 Juli 2018. Dan pada 17 Juli 2018 yang bersangkutan membenarkan perubahan tersebut.

“Yang bersangkutan melakukan persetujuan pada tanggal 17 Juli melalui sistem informasi akademik terpadu,” ungkap Aulia, Jumat (17/1).

Jika dirunut secara kronologis data, jelasnya, yang bersangkutan lulus pada 13 Juli 2018. Kemudian, tanggal 16 Juli 2018 meminta perubahan tahun kelahiran, dan pada 17 Juli 2018 yang bersangkutan menyetujui dan membenarkan perubahan tersebut.

Menurut Aulia, hasil penelusuran tersebut menjawab permasalahan yang muncul. Di mana Disdukcapil Kabupaten Subang menyatakan telah melakukan penerbitan (perbaikan) akta kelahiran yang bersangkutan berdasarkan ijazah dari Unpad.

“Disini kami perlu menekankan bahwa ijazah yang bersangkutan baru diambil pada 20 Agustus 2018. Sehingga bisa dipastikan pada tanggal 14 Juli 2018 yang bersangkutan belum memegang ijazah,” ungkapnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Disinggung terkait sanksi atas dugaan pemalsuan tersebut, Aulia menyatakan jika Unpad memiliki kode etik akademik yang mengatur etika, baik dosen, mahasiswa dan civitas akademika lainnya.

Sesuai arahan pimpinan, kata dia, apabila ada persoalan terkait kode etik dan integritas, maka ada sanksi berdasarkan kriteria pelanggaran. Mulai dari yang teringan secara administratif hingga terberat.

“Untuk sanksi terberatnya tidak menutup kemungkinan berupa pencabutan ijazah. Tim rektorat juga saat ini sedang melakukan penelusuran,” ucapnya.

Diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf (a) menyebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya