Berita

Ketua Harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), KPH Eddy Wirabumi/RMOLJateng

Nusantara

Majelis Adat Kerajaan: Keraton Agung Sejagat Di Luar Nalar

RABU, 15 JANUARI 2020 | 16:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keberadaan Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo mendapat tanggapan dari Ketua Harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), KPH Eddy Wirabumi.

Menurut Eddy, keberadaan sebuah Keraton tidak akan lepas dari sejarahnya. Di mana sebuah Kerajaan atau Keraton itu terkait dengan dasar dan nilai historis sebelumnya.

Ada lima syarat yang sangat penting untuk dipahami demi menghindari kemunculan raja atau ratu yang mengaku-ngaku tanpa ada jejak dan sejarah kerajaannya.


Pertama, memiliki istana atau keraton atau puri, lalu ada raja yang ditabalkan atau dinobatkan. Syarat ketiga ada dan memiliki silsilah turun temurun. Keempat, punya lambang pusaka atau ada situs kerajaan atau keratonnya. Terakhir, ada masyarakat adatnya.

"Jadi harus ada histori yang jelas, dan untuk menjadi anggota MAKN sendiri ada aturan baku yang harus terpenuhi," jelasnya kepada media, Rabu (15/1).

Penjelasan Eddy otomatis membantah klaim keberadaan Keraton Agung Sejagat dengan rajanya Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya, Dyah Gitarja yang menyebut menunaikan janji 500 tahun runtuhnya Kerajaan Majapahit tahun 1518. Menurut Eddy, hal itu sangat di luar nalar.

"Ya hal itu tidak usah diperbincangkan lebih lanjut. Apalagi yang disampaikan berbau hal-hal yang mistis dan tidak masuk akal ya abaikan saja," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Sehingga, Eddy menegaskan, MAKN tidak mengakui keberadaan Keraton Agung Sejagat.

Selain tidak memiliki dasar histori yang jelas, keberadaan Keraton Agung Sejagat tidak ada kaitannya dengan keberadaan keraton yang pernah ada di bumi Nusantara yang sudah diketahui melalui basic scientific, riset keilmuan dan bisa dipertanggungjawabkan secara akademis.

"Seperti anggota yang ada dalam wadah MAKN, yang bisa menjadi anggota adalah Raja, Sultan, Panglingsir, Pemangku Adat, Datu (Kedatuan) dari seluruh Nusantara yang punya basis historis masa lalu," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya