Berita

Pengacara korban penipuan First Travel sata ke Kejagung RI/RMOL

Hukum

Didampingi Kuasa Hukum, Korban First Travel Minta Bantuan Ke Kejagung RI

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 15:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa hukum korban Frist Travel, Pitra Romadhoni Nasution menyambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama sejumlah korban agen haji dan umroh First Travel. Dia mengaku meminta bantuan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Saya sebagai penasehat para korban. Kedatangan kita hari ini ingin minta perlindungan hukum kepada bapak Jaksa Agung, Bpk Burhanuddin SH MH. Karena cuma kejaksaanlah yang bisa menuntaskan masalah ini," ujar Pitra kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa (3/12).

Menurut Pitra, kasus First Travel bukan kasus perdata melainkan kasus pidana yang domainnya berada di pihak kejaksaan untuk melakukan langkah hukum. Sebab, kejaksaan merupakan pengacara negara.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis tiga bos First Travel Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan umrah First Travel. Ketiganya dinyatakan telah menipu dan menggelapkan uang senilai Rp 905 miliar dari sekitar 63.310 calon jemaah umrah.

PN Depok memvonis Andika dengan 20 tahun penjara, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. Namun, putusan menyatakan aset dirampas negara karena pelapor, yang juga jemaah dalam persidangan, menolak aset diserahkan kepada mereka.

Dalam pertimbangan, hakim memutus aset dirampas negara sesuai pasal 39 jo pasal 46 jo Pasal 194 KUHP.

Tidak terima putusan, Andika mengajukan banding dan kasasi. Jaksa juga mengajukan banding agar aset dikembalikan ke jemaah. Namun, majelis hakim kasasi yang dipimpin Andi Samsam Nganro meyakini putusan Pengadilan Negeri Depok sudah benar.

Akan tetapi, kejaksaan belum mengeksekusi aset tersebut karena kesulitan eksekusi putusan yang menyatakan aset dirampas negara.

"Makanya kita meminta kepada bapak Jaksa Agung agar resmi menunda lelang ini sampai terciptanya solusi penyelesaian berupa pengembalian uang kepada para jemaah korban first trevel," demikian Pitra.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya