Berita

Pengacara korban penipuan First Travel sata ke Kejagung RI/RMOL

Hukum

Didampingi Kuasa Hukum, Korban First Travel Minta Bantuan Ke Kejagung RI

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 15:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa hukum korban Frist Travel, Pitra Romadhoni Nasution menyambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama sejumlah korban agen haji dan umroh First Travel. Dia mengaku meminta bantuan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Saya sebagai penasehat para korban. Kedatangan kita hari ini ingin minta perlindungan hukum kepada bapak Jaksa Agung, Bpk Burhanuddin SH MH. Karena cuma kejaksaanlah yang bisa menuntaskan masalah ini," ujar Pitra kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa (3/12).

Menurut Pitra, kasus First Travel bukan kasus perdata melainkan kasus pidana yang domainnya berada di pihak kejaksaan untuk melakukan langkah hukum. Sebab, kejaksaan merupakan pengacara negara.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis tiga bos First Travel Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan umrah First Travel. Ketiganya dinyatakan telah menipu dan menggelapkan uang senilai Rp 905 miliar dari sekitar 63.310 calon jemaah umrah.

PN Depok memvonis Andika dengan 20 tahun penjara, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. Namun, putusan menyatakan aset dirampas negara karena pelapor, yang juga jemaah dalam persidangan, menolak aset diserahkan kepada mereka.

Dalam pertimbangan, hakim memutus aset dirampas negara sesuai pasal 39 jo pasal 46 jo Pasal 194 KUHP.

Tidak terima putusan, Andika mengajukan banding dan kasasi. Jaksa juga mengajukan banding agar aset dikembalikan ke jemaah. Namun, majelis hakim kasasi yang dipimpin Andi Samsam Nganro meyakini putusan Pengadilan Negeri Depok sudah benar.

Akan tetapi, kejaksaan belum mengeksekusi aset tersebut karena kesulitan eksekusi putusan yang menyatakan aset dirampas negara.

"Makanya kita meminta kepada bapak Jaksa Agung agar resmi menunda lelang ini sampai terciptanya solusi penyelesaian berupa pengembalian uang kepada para jemaah korban first trevel," demikian Pitra.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya