Berita

Pengacara korban penipuan First Travel sata ke Kejagung RI/RMOL

Hukum

Didampingi Kuasa Hukum, Korban First Travel Minta Bantuan Ke Kejagung RI

SELASA, 03 DESEMBER 2019 | 15:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa hukum korban Frist Travel, Pitra Romadhoni Nasution menyambangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bersama sejumlah korban agen haji dan umroh First Travel. Dia mengaku meminta bantuan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Saya sebagai penasehat para korban. Kedatangan kita hari ini ingin minta perlindungan hukum kepada bapak Jaksa Agung, Bpk Burhanuddin SH MH. Karena cuma kejaksaanlah yang bisa menuntaskan masalah ini," ujar Pitra kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa (3/12).

Menurut Pitra, kasus First Travel bukan kasus perdata melainkan kasus pidana yang domainnya berada di pihak kejaksaan untuk melakukan langkah hukum. Sebab, kejaksaan merupakan pengacara negara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis tiga bos First Travel Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan umrah First Travel. Ketiganya dinyatakan telah menipu dan menggelapkan uang senilai Rp 905 miliar dari sekitar 63.310 calon jemaah umrah.

PN Depok memvonis Andika dengan 20 tahun penjara, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. Namun, putusan menyatakan aset dirampas negara karena pelapor, yang juga jemaah dalam persidangan, menolak aset diserahkan kepada mereka.

Dalam pertimbangan, hakim memutus aset dirampas negara sesuai pasal 39 jo pasal 46 jo Pasal 194 KUHP.

Tidak terima putusan, Andika mengajukan banding dan kasasi. Jaksa juga mengajukan banding agar aset dikembalikan ke jemaah. Namun, majelis hakim kasasi yang dipimpin Andi Samsam Nganro meyakini putusan Pengadilan Negeri Depok sudah benar.

Akan tetapi, kejaksaan belum mengeksekusi aset tersebut karena kesulitan eksekusi putusan yang menyatakan aset dirampas negara.

"Makanya kita meminta kepada bapak Jaksa Agung agar resmi menunda lelang ini sampai terciptanya solusi penyelesaian berupa pengembalian uang kepada para jemaah korban first trevel," demikian Pitra.


Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya