Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Demokrasi Kita Dikangkangi Partai Politik

SELASA, 26 NOVEMBER 2019 | 03:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bergulirnya wacana presiden dapat menjabat tiga periode di MPR RI seolah menunjukkan pemerintah disandera oleh partai politik. Pasalnya, kekuatan oligarki yang mengendikan negara ini semakin menjadi-jadi jika sampai wacana tersebut direalisasikan.

Begitu kata Direktur Eksekutif Paramater Politik Indonesia Adi Prayitno kepada wartawan seusai mengisi diskusi publik bertajuk "Ngeri-Ngeri Sedap Larangan Mantan Napi Korupsi Maju Pilkada" di Kawasan Cikini Raya, Selasa (25/11).

"Ini ada kecenderungan demokrasi kita dimana kecenderungan-kecenderungan politik itu ditentukan dan dikangkangi oleh partai politik. Jadi rakyat dikurangi peran-perannya," kata Adi.


"Makanya tadi saya bilang, suka tidak suka negara ini rezim partai politik. Baik buruknya negara ini sangat ditentukan oleh bagaimana partai politik ini bersikap," sambungnya.

Adi menyatakan, wacana tersebut bukan tidak mungkin akan terjadi jika dibiarkan tanpa resistensi dari semua pihak termasuk partai politik. Sebab, wacana presiden tiga periode seolah mengesampingkan perjuangan reformasi beberapa tahun silam.

"Jangan pernah sekali-kali mengusulkan jabatan presiden 3 periode. Bangsa ini susah payah merebut reformasi itu," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada pemerintah semestinya mengedepankan wacana-wacana yang lebih substansial untuk kemajuan demokrasi ketimbang melontarkan wacana yang justru mundur ke belakang.

"Kalau mau serius memperbaiki kualitas demokrasi ya mulai hal-hal yang sifatnya substansial. Jangan coba-coba kembalikan Pilkada kepada DPRD, jangan pernah sekali-kali mengusulkan jabatan presiden 3 periode. Bangsa ini susah payah merebut reformasi itu," pungkasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya