Berita

Manager Sistem Informasi Geografis WALHI Nasional, Achmad Rozani/Net

Politik

Walhi Dorong Pemerintah Tegas Sikapi Kapal Penyedot Pasir Gunung Anak Krakatau

SENIN, 25 NOVEMBER 2019 | 14:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aktivitas kapal penyedotan pasir di kaki Gunung Anak Krakatau, perairan Selat Sunda mesti disikapi secara serius oleh pemerintah.

Kapal yang beroperasi berada pada jarak 2,5 mil dari bibir pantai itu akan memiliki dampak lingkungan yang cukup serius jika didiamkan.

Begitu kata Manager Sistem Informasi Geografis WALHI Nasional, Achmad Rozani kepada Kantor Berita Politik RMOL saat berbincang di Kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (25/11).


"Harusnya ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Di aturan misalnya, di bawah 4 mill (dari pesisir pantai) itu maka menjadi tanggung jawab Pemprov. Kalau di atas 4 mil, maka menjadi tanggung jawab pemerintah nasional," tegasnya.

Menurut Achmad, hal itu akan membahayakan warga sekitar dan ekosistem laut itu sendiri. Pada prinsipnya, kata dia, penyedotan pasir itu akan menimbulkan proses penurunan muka air dari bibir pantai. Sehingga, akan ada efek jangka pendek dan panjang jika operasi penyedotan pasir yang diduga dilakukan secara ilegal itu tetap dibiarkan.

Efek jangka pendeknya, air laut menjadi keruh dan ekosistem laut terganggu. Sedangkan, lanjut dia, untuk efek jangka panjang tak menutup kemungkinan bisa mengakibatkan tsunami, meskipun perlu kajian yang lebih dalam lagi.

“Kalau itu ilegal? Bisa terbayang dong pasti tidak ada proses pengendalian sama sekali," demikian Achmad.

Pada Sabtu malam (23/11), masyarakat Pulau Sebesi memergoki kapal penyedot pasir beroperasi dekat Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut warga Pulau Sebesi yang paling dekat dengan GAK, Taufik, dia dan warga lainnya melihat kapal penyedot pasir beroperasi pada malam hari.

Sebagaimana diberitakan RMOL Lampung, kapal penyedot pasir milik PT Lautan Indah Persada (LIP) tersebut telah ditolak mentah-mentah oleh warga dan juga ditentang oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Kapal penyedot pasir berupa KM Mehad 1dan tongkang bernama TSHD Mekar 501 beroperasi berada pada jarak 2,5 mil dari bibir pantai .

Dari hasil pantauan warga dan LSM, kapal tersebut bernama KM. MEHAD 1 dalam keadan menyala dan kondisi masih hidup diduga sedang melakukan penyedotan pasir hitam.

Nelayan dan masyarakat adat menolak penyedotan pasir hitam khawatir khawatir terjadi lagi tsunami seperti 22 Desember 2018.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya