Berita

Direktur Indonesia Halal Care (IHC), Yosep Yusdiana/Ist

Politik

Berwenang Terbitkan Sertifikasi Halal, Kemenag Harus Transparan

SELASA, 19 NOVEMBER 2019 | 05:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kewenangan sertifikasi halal produk dan makanan telah ditangani Kementerian Agama (Kemenag) satu bulan belakangan.

"Banyak yang mengira masih di tangan MUI. Padahal sudah diambil alih Kemenag. Kemenag harusnya dalam hal ini BPJPH melakukan sosialisasi sebelum ketentuan berlaku," kata Direktur Indonesia Halal Care (IHC), Yosep Yusdiana melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/11).

Selain melakukan sosialisasi UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, lanjut Yosep, Kemenag juga seharusnya mempublikasikan produsen yang telah mengajukan sertifikasi. Yosep meyakini, ada ribuan produsen yang mengajukan sertifikasi produknya ke BPJPH, Kemenag.


Adapun pembayaran pengajuan sertifikasi produk halal dilakukan kepada 3 pihak, yakni Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Namun besaran biaya yang harus dibayarkan pihak pemohon belum diketahui secara luas.

"Ini adalah hal yang cukup sensitif bagi publik mengingat besarnya biaya sertifikasi cukup disorot sejak sertifikasi halal ini dipegang oleh MUI," ujarnya.

Berdasarkan data BPS, ada sekitar 1,6 juta produsen makanan dan minuman yang ada di Indonesia. Namun, jelasnya, baru baru 40 ribu produk yang mengantongi sertifikat halal melaui MUI.

"Artinya selama 5 tahun ke depan masih ada jutaan produk yang akan dipaksa untuk mengikuti sertifikasi halal dan mendaftarkan produknya kepada BPJPH," sambungnya.

Lebih lanjut diungkapkan, biaya sertifikasi halal melalui LPPOM MUI berkisar antara Rp 1,5-5 juta meliputi penerbitan sertifikat, pelatihan di luar regristrasi, auditor, dan jurnal. Besarnya biaya tergantung pada kategori perusahaan yang mengajukan sertifikasi.

"Taruhlah rata-rata biaya sertifikasi halal 3 juta. Jika sertifikasi ini diwajibkan pada semua produk makanan, maka akan ada minimal dana sebesar Rp 4,8 triliun yang akan dikelola oleh Kemenag melalui kegiatan sertifikasi halal ini," jelas Yosep.

Hal lain yang perlu dilakukan pemerintah adalah publikasi produk yang telah tersertifikasi halal, termasuk produk yang sedang mengajukan sertifikasi demi transparansi Kemenang dalam menerbitkan sertifikat halal.

”Boleh dibilang citra Kemenag hancur karena temuan kasus jual beli jabatan pada periode sebelumnya, jangan sampai bertambah buruk karena pengelolaan BPJPH yang tidak transparan," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya