Berita

Indung Andriani saat jalani sidang putusan/RMOL

Hukum

Anak Buah Bowo Sidik, Indung Andriani Divonis 2 Tahun Penjara

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 18:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktur Keuangan PT Inersia, Indung Andriani, dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus dugaan suap distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Dia diyakini terbukti menerima komitmen fee dari Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso atas kerjasama pengangkutan amoniak dan sewa kapal antara PT Pilog dan PT HTK.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11).


Hakim Fahzal mengungkapkan, duit yang diterima Indung dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Direktur PT HTK Taufik Agustono sebesar 128.733 dolar AS dan Rp 311 juta.

Dalam pertimbangannya, Hakim memandang hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Indung dianggap tidak mendukung agenda pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi.

"Sedangkan yang meringankan Indung diniali sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang," ujar Hakim Fahzal.

Selain itu, Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator dari Indung.

"Mengabulkan Justice Collaborator kepada saudari Indung," demikian Hakim Fahzal.

Akibat ulahnya Indung dijerat melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya