Berita

Indung Andriani saat jalani sidang putusan/RMOL

Hukum

Anak Buah Bowo Sidik, Indung Andriani Divonis 2 Tahun Penjara

RABU, 13 NOVEMBER 2019 | 18:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktur Keuangan PT Inersia, Indung Andriani, dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus dugaan suap distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Dia diyakini terbukti menerima komitmen fee dari Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso atas kerjasama pengangkutan amoniak dan sewa kapal antara PT Pilog dan PT HTK.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11).


Hakim Fahzal mengungkapkan, duit yang diterima Indung dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Direktur PT HTK Taufik Agustono sebesar 128.733 dolar AS dan Rp 311 juta.

Dalam pertimbangannya, Hakim memandang hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, Indung dianggap tidak mendukung agenda pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi.

"Sedangkan yang meringankan Indung diniali sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, berterus terang," ujar Hakim Fahzal.

Selain itu, Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator dari Indung.

"Mengabulkan Justice Collaborator kepada saudari Indung," demikian Hakim Fahzal.

Akibat ulahnya Indung dijerat melanggar Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya