Berita

Ronny F. Sompie (tengah)/RMOL

Politik

Ronny Sompie: Imigrasi Tidak Pernah Cekal Habib Rizieq

SELASA, 12 NOVEMBER 2019 | 18:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Direktur Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Ronny F. Sompie mengatakan, pemerintah Indonesia belum pernah menerbitkan surat pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) M. Rizieq Shihab masuk ke Indonesia.

Pernyataan tersebut terlontar dari mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut saat jumpa media, di Hotel Shangrila, Jakarta Pusat, Selasa (12/11).

Dia menerangkan bahwa ada aturan atau undang-undang yang berlaku mengenai penangkalan dari pihak imigrasi.


"Kami jelaskan bahwa Direktorat Imigrasi mendapatkan mandat untuk mengatur perlintasan manusia baik WNI dan juga WNA yang masuk dan juga keluar dari Indonesia berdasarkan UU 6/2011 tentang Keimigrasian. UU ini menganut hak asasi secara internasional dimana dalam pasal 14 dinyatakan pemerintah Indonesia tidak berwenang untuk menolak untuk menangkal WNI yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah berpergian di luar negeri," jelas Ronny.

Menurutnya, seseorang yang dinyatakan atau ditolak berdasarkan Pasal 98 UU tersebut yang mengacu pada ketentuan umum berkaitan dengan di Pasal 98 dinyatakan penangkalan itu hanya terhadap WNA.

"Atas permintaan aparat penegak hukum karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian jadi hanya orang asing yang bermanfaat bagi Indonesia yang tidak membahayakan Indonesia yang boleh masuk ke Indonesia. Hanya berlaku untuk orang asing penangkalannya," paparnya.

Ronny menegaskan Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Imigrasi belum pernah menangkal WNI di luar negeri yang ingin masuk ke negaranya.

"Jadi kepada Habib Riziq, Kemkumham secue Direktorat Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya