Berita

Mahfud MD ragukan surat pencekalan Rizieq Shihab/Net

Politik

Mahfud MD Ragukan Surat Pencekalan Rizieq Shihab, PA 212: Pejabat Harusnya Beri Solusi

SENIN, 11 NOVEMBER 2019 | 11:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyayangkan komentar Menkopolhukam Mahfud MD yang meragukan surat pencekalan Habib Rizieq Shihab (HRS). Seharusnya, Mahfud bisa memberi solusi atas masalah pencekalan tersebut.

Ketua Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis mengatakan, Mahfud MD sebagai pejabat publik seharusnya mencari solusi membantu Warga Negara Indonesia (WNI) yang dicekal tidak bisa pulang ke tanah air.

"Semestinya seorang akademisi bergelar profesor dan pejabat publik (Menkopolhukam) buat dan berikan solusi langkah hukum yang ideal. Bukan malah mengkritisi korban cekalnya (HRS)," ucap Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/11).


Karena, kata Damai, komentar Mahfud MD kepada awak media tidaklah menyentuh inti persoalan. Serta tidak memberikan solusi dan dinilai tidak berkualitas.

"Kami sangat sayangkan, statement-nya dengan tidak menyebutkan asas legalitas sebagai dasar, bahwa apabila ada pencekalan WNI dari luar ke dalam atau ditangkal mesti langsung menyampaikanya. Dan menyampaikannya ke mana? Atau mungkin ada kedaluwarsanya untuk batasan memperjuangkan 'pencekalan' tersebut oleh HRS sebagai WNI yang dicekal," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya