Berita

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik/RMOL

Nusantara

Susunan Anggaran 2020 Molor, Pemprov Dan DPRD DKI Bakal Kehilangan Tunjangan Setengah Tahun

RABU, 30 OKTOBER 2019 | 08:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta tampaknya harus segera merampungkan susunan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sebagai dasar APBD 2020.

Sebab jika tak kunjung selesai, akan ada sanksi yang telah menanti dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menegaskan, sanksi tersebut bisa keluar jika pembahasan KUA-PPAS molor dari target waktu yang diberikan hingga 30 November 2019.


"Kami enggak boleh menegur kecuali sudah terlambat dari batas waktu. Nah, kalau terlambat mengesahkan anggaran lewat dari batas waktu kan ada sanksi yang akan dikenakan," kata Akmal saat dikonfirmasi, Selasa (29/10).

Dalam aturan, DPRD dan Pemprov DKI tidak akan mendapatkan tunjangan kerja selama 6 bulan bila pembahasan KUA-PPAS 2020 tak selesai.

Ketentuan itu tertuang dalam Permendagri 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.

Kemendagri pun memberikan waktu kepada Pemprov DKI dan DPRD untuk menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS 2020 sesuai target yang diberikan. Ia berharap, anggota legislator Kebon Sirih teliti dalam mengawasi pembahasan itu.

"Masih ada waktu kok, kan maksimal sampai akhir November. Kami berilah waktu dulu karena masih ada ruang bagi Pak Anies untuk bekerja. DPRD silakan mengawasi," jelasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya