Berita

BPJS Kesehatan/Net

Publika

Jalur Evakuasi Defisit BPJS Kesehatan

SELASA, 29 OKTOBER 2019 | 20:43 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

PERLU penanganan segera. Melebarnya defisit BPJS Kesehatan, menyampaikan pesan tentang masa depan program kesehatan nasional.

Sekurangnya terdapat situasi di mana seluruh pihak terkait menunggu dalam ketidakpastian, di mana dana bailout selisih anggaran BPJS Kesehatan tidak segera ditambal oleh pemerintah.

Nilai akumulasi defisitnya hingga 2019, diperkirakan akan menyentuh Rp 32 triliun. Dibutuhkan gerak cepat dan perhatian oleh para pihak terkait guna menuntaskan persoalan tersebut secara komprehensif.

Gerakan moral yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Terawan untuk menyumbangkan gaji dan tunjangan kinerjanya kepada BPJS Kesehatan merupakan niat mulia. Tetapi hal itu tidak mencukupi. Memerlukan gerakan sistematik dan terstruktur, guna menyelesaikan problem defisit tersebut.

Langkah progresif dengan menaikan cukai rokok rerata tertimbang sebesar 23 persen perlu diapresiasi. Setidaknya dalam dua hal;
(a) menambah income pendapatan cukai rokok,
(b) mereduksi jumlah perokok dan angka kesakitan akibat merokok.

Efektifkah? Masih diperlukan trial lapangan. Pada beberapa kajian ekonomi, kehendak merokok akan tereliminasi ketika harga jual eceran rokok di atas Rp 70 ribu. Bila titik optimum harga untuk berhenti merokok belum terlampaui, konversinya terjadi melalui penurunan jumlah konsumsi rokok.

Dengan kenaikan baru diperkirakan dampak domino pada harga eceran mengalami kenaikan 35 persen, sehingga belum akan terlihat dampak domino langsung secara signifikan. Tetapi hal itu perlu diacungi jempol sebagai sebuah kebijakan.

Solusi Naik Premi

Gagasan yang diusung dan telah banyak dibicarakan adalah soal naik tarif premi BPJS Kesehatan, sebesar 100 persen untuk kelas 1 dan 2, nampak menjadi opsi yang realistis. Hal itu merupakan penyelesaian ad hoc, sebagai solusi parsial. Namun harus dilakukan.

Bila dirunut ke belakang, skema negatif arus cash flow BPJS Kesehatan terjadi karena berbagai faktor penyebab. Dimulai dari persoalan kepatuhan pembayaran, moral hazard penggunaan pelayanan, hingga di titik ekstrim adanya potensi fraud.

Problem dominannya dikontribusi oleh kepentingan politik terkait. Mengapa begitu? Karena persoalan perlindungan dan jaminan kesehatan, menjadi ranah kebijakan serta keputusan politik.

Narasi bahwa negara memberikan perlindungan serta jaminan kesehatan adalah sebuah komitmen tekstual, belum sampai pada realitas faktual. Karena memang dibutuhkan sumberdaya yang mumpuni untuk  memastikan terciptanya perlindungan dan jaminan.

Dengan begitu, pilihan kenaikan premi adalah strategi jangka pendek. Perbaikan struktur layanan BPJS Kesehatan mengatasi defisit, membutuhkan kerangka jangka menengah-panjang. Termasuk pembenahan database peserta, hingga model rujukan layanan.

Paradoks dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan terjadi manakala keinginan besar atas jaminan dan perlindungan sektor kesehatan, berbanding terbalik dengan kapasitas dan kemampuan keuangan. Terlebih dengan model manfaat yang terlalu luas.

Mekanisme Hukuman

Pilihan naik premi dan atau rasionalisasi manfaat jelas perlu dihitung dampaknya. Rencana strategi yang akan mulai dilakukan adalah mendorong proses penarikan premi melalui pendekatan kolektif berdasarkan wilayah, serta mendorong penerapan sanksi tunggakan.

Usulan untuk menerapkan mekanisme punishment dengan sanksi berupa pembatasan akses layanan publik lainnya seperti tidak bisa mengurus paspor, SIM, IMB, STNK serta pengurusan sertifikat tanah masih menjadi polemik kontroversial.

Penghilangan hak atas layanan publik sebagai sebuah hukuman bagi warga negara akibat tidak taat membayar premi BPJS Kesehatan, seolah menempatkan publik sebagai sasaran objek sasaran.

Pada konteks komparasi yang berimbang, tidak ada sanksi yang berlaku sama bagi para pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, atau penghentian layanan publik sebagai faktor pemberat hukuman bagi pelaku korupsi. Situasi kontras terjadi.

Maka prinsip hukuman yang tajam ke bawah tumpul ke atas semakin tertanam dalam persepsi publik. Lebih jauh lagi, konsep keadilan yang berpihak pada kepentingan publik secara meluas menjadi tidak terwakilkan. Pengelolaan pola manfaat perlu dibuat dalam mengantisipasi perilaku gagal bayar premi.

Sebagai sebuah asuransi gotong royong, yang berbeda dari prinsip asuransi komersial, mengakibatkan dua hal, (a) tata kelola yang disiplin serta (b) komitmen utuh dari pemangku kebijakan.

Bila aspek manajemen dengan sejumlah langkah telah dirumuskan, sementara defisit tidak juga tertanggulangi, maka langkah terakhir dikeluarkan sebagai jurus pamungkas, yaitu pemenuhan dana talangan tanpa perlu ditunda-tunda.

Hanya dengan itulah kita melihat aktualisasi konkret sebagai political will kekuasaan untuk melindungi dan menjamin kepentingan seluruh publik tanpa terkecuali. Kita tidak ingin proses evakuasi atas BPJS Kesehatan melaju layaknya gerak zig-zag, laju ambulans di keramaian.  

Penulis tengah menempuh Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya