Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tuntut Kenaikan Upah Minimum 15 Persen, Buruh Akan Gelar Demo Sampai 15 November

SELASA, 29 OKTOBER 2019 | 06:17 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Buruh akan turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka terhadap upah minimum 2020. Mereka menolak kenaikan upah minimum 2020 yang hanya sebesar 8,51 persen. Mereka menuntut upah minimum provinsi (UMP) dinaikkan antara 10-15 persen.

"Secara bergelombang  KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten/kota basis industri," demikian keterangan pers dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Selasa (29/10).

Kabar yang santer terdengar, demo akan digelar terpisah. Pada 30 Oktober 2019, buruh akan beraksi di Balai Kota DKI Jakarta dan 31 Oktober 2019 di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan.


Demo akan berjalan dalam rentang waktu antara tanggal 1-15 November 2019. Kenaikan upah minimum 2020 diatur berdasarkan PP 78/2015 Tentang Pengupahan.

Kenaikan UMP dan UMK 2020 sebesar 8,51 persen disampaikan dalam SE Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019.

Buruh menuntut agar aturan tersebut direvisi. Menurut Iqbal, dalam surat edaran itu disebutkan, UMP 2020 akan diputuskan per 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan pada tanggal 21 November 2019.

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, jumlah item KHL yang dipakai untuk survey adalah 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.

"Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," sambungnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya