Berita

Musa Zainuddin/Net

Hukum

KPK: JC Musa Zainuddin Dikabulkan Jika Bisa Buka Keterlibatan Pihak Lain

SELASA, 22 OKTOBER 2019 | 22:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Terpidana kasus korupsi proyek Kementerian PUPR, Musa Zainuddin mengajukan justice collaborator (JC). Mantan anggota DPR dari PKB itu telah dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada November 2017 lalu.

“Memang ada pengajuan JC (dari Musa Zainuddin), tapi apakah diterima atau tidak diterima, saya kira banyak hal yang harus dipertimbangkan," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

Febri menguraikan bahwa syarat untuk menjadi JC adalah membuka keterlibatan pihak lain. KPK ingin Musa bisa mengungkap keterangan peran dari pihak lain yang seluas-luasnya untuk bicara secara benar ya.


“Apakah kemudian keterangan itu berkontribusi bisa membuka kasus lain yang lebih besar. Itu juga perlu kami cermati lebih lanjut," katanya.

KPK masih mempertimbangkan permintaan Musa dengan hasil pemerikasan sejumlah saksi baik dari unsur anggota DPR hingga swasta terkait kasus Musa.

"Beberapa saksi sudah kami periksa terkait dengan penanganan perkara yang juga sedang berjalan saat ini," tegasnya.

Pengadilan Tipikor menyatakan Musa telah terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Hok Seng alias Aseng.

Uang diterima setelah Abdul Khoir dan Aseng mendapat kepastian menjadi kontraktor pelaksana proyek pembangunan dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Selain kurungan penjara, Musa juga dituntut membayar pengganti senilai Rp 7 miliar dan dilarang berkecimpung di dunia politik selama tiga tahun.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya