Berita

Perang Yaman/Net

Dunia

Fakta Di Balik Serangan Koalisi Saudi Ke Yaman

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 05:23 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amnesty Internastional mengungkapkan fakta perihal serangan koalisi yang dipimpin oleh Arab Saudi ke Yaman pada Juli lalu. Menurut organisasi non-pemerintahan tersebut, senjata yang digunakan dalam serangan adalah buatan AS dan serangan tersebut menyalahi hukum internasional.

"Sangat tak terduga dan tak masuk akal bahwa AS terus memberi makan sabuk koveyor yang mengalir ke konflik menghancurkan di Yaman," ujar peneliti Amnesty Yaman, Rasha Mohamed seperti yang dilansir dari Al Jazeera.

Lebih lanjut, Mohamed mengatakan negara-negara pemasok senjata seperti AS dan negara-negara Eropa tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya atas risiko senjata yang mereka jual. Menurutnya, secara sistematis, apa yang dilakukan oleh AS telah melanggar hukum humaniter internasional.


"Secara sengaja mengarahkan serangan terhadap warga sipil atau benda-benda sipil, serangan tidak proporsional dan serangan sembarangan yang membunuh atau melukai warga sipil adalah kejahatan perang," kata Mohamed.

Pernyataan tersebut muncul setelah Amnesty International menganalisa foto sisa-sisa serangan rudal dan menyimpulkan amunisi yang menghantam sebuah bangunan perumahan di Yaman adalah buatan AS. Diidentifikasi, amunisi tersebut seberat 500 pound atau 230 kg GBU-12 Paveway II.

Diketahui, bom tersebut dijatuhkan pada 28 Juni di Provinsi Taiz dan dibuat oleh perusahaan-perusahaan yang berpusat di AS bernama Raytheon. Akibat serangan ini, 6 warga sipil meninggal dunia.

Koalisi Saudi mengaku serangan tersebut menargetkan markas pemberontak Houthi yang berada 1 km dari lokasi pemukiman. Namun, menurut keterangan saksi, tidak ada pasukan militer maupun Houthi  yang berada di sekitar.

Hingga kini, menurut PBB, konflik Yaman telah menjadi krisis kemanusiaan terburuk di dunia. Konflik ini mennyebabkan jutaan orang terlantar dan sekitar 24.1 juta orang membutuhkan bantuan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya