Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Ke Mana Muara Komunikasi Pemerintah?

SELASA, 24 SEPTEMBER 2019 | 08:18 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

BLUNDER! Memasuki fase akhir pemerintahan, pola komunikasi yang dibangun kepada seluruh stakeholder negeri ini tampak mengalami kegagalan. Bagi sebagian loyalis politik, yang masih terperangkap dalam ilusi kontestasi politik, situasi seperti ini dianggap sebagai bentuk level nyinyir baru tingkat tinggi. Sesungguhnya bila kritik publik tidak ditanggapi serius, akan menjadi ancaman bagi kemampuan berkomunikasi pemerintah menjelang pelantikan di periode kedua.

Pada perjalan di putaran terakhir, mulai defisit BPJS Kesehatan, pemindahan Ibukota, peresmian Esemka, kerusuhan Papua, kebakaran hutan dan lahan hingga pengesahan UU KPK, terlihat jelas komunikasi yang dibangun oleh otoritas kekuasaan mengalami tampak tergagap. Pola komunikasi satu arah dibentuk, mengabaikan kebutuhan terpenting dalam pola komunikasi yakni feedback audiens.

Beruntung, pada kasus penolakan publik atas RKUHP akhirnya mendapat respons berupa penundaan. Namun perlu dicatat, penundaan bukanlah pembatalan, sifatnya sementara. Bisa jadi perlu dilakukan koreksi dan evaluasi, atau menunggu timing alias waktu yang tepat dalam suasana berbeda.


Membaca arah komunikasi pemerintah, solusi pada soal BPJS Kesehatan adalah kenaikan premi yang masih menjadi polemik. Sedangkan pada masalah rencana pemindahan Ibukota, pemerintah tampak ngebut dan berupaya keras untuk merealisasikan hal tersebut. Beda soal terkait Esemka yang kini telah menjadi domain swasta, pemerintah hanya memberi dukungan simbolik.

Pendekatan pragmatis dalam aspek fisik dikedepankan untuk problem Papua, sekurangnya janji pemekaran wilayah dan pembangunan Istana. Terkait kebakaran hutan dan lahan, terlihat respon lambat pemerintah pusat menyikapi keluhan publik di daerah terdampak asap untuk melakukan langkah yang bersifat urgent dan diperlukan.

Begitu pula soal KPK, pemerintah mempersetujui usulan yang diajukan legislatif, tanpa membuka ruang partisipasi dan diskusi publik. Secara kumulatif, dari serangkaian kejadian tersebut, tekanan publik semakin menguat pada persoalan RKUHP, dan pada akhirnya diinstruksikan untuk dilakukan penundaan. Dapat pula dimaknai, sebagai siasat mengatur jeda waktu dari kekagetan publik pada langkah-langkah pemerintah.

Teks, Konteks dan Umpan Balik

Penggunaan istilah pemerintah, merujuk pada institusi eksekutif, dalam posisi individual pemegang kekuasaan terpilih, sekaligus fungsi kelembagaan dengan perangkat pendukung birokrasi berlapisnya.

Sekurangnya, rentetan kejadian di akhir periode kekuasaan fase pertama ini, dapat dilihat sebagai hilangnya fokus konsentrasi pemerintah untuk mendengar aspirasi publik. Sebagian pasti bertanya, publik mana yang harus didengar? Kita punya persoalan pascakontestasi politik yang lalu, terkait  polarisasi publik.

Tetapi jika jeli membaca, maka lapisan yang solid secara partisan di kedua kubu politik tidak lebih dari 30 persen. Dengan demikian, 40 persen masih merupakan pemilih rasional, umumnya kalangan akademisi, mahasiswa, para profesional terkait yang bukan merupakan pemilih tradisional dan konservatif.

Dengan begitu, pemerintah harusnya memiliki kemampuan untuk menjaring suara publik secara lebih luas menggunakan jejaring aparatur yang dimilikinya. Pada model komunikasi sebuah kebijakan publik, harus terdapat kemampuan untuk menggunakan berbagai medium guna mencapai khalayak luas, untuk menyampaikan teks berupa pesan pada konteks yang bersesuaian.

Bagian akhir yang harus diukur adalah bagaimana feedback yang dihasilkan. Umpan balik publik, melalui diskusi khalayak, harus menjadi indikator atas sikap publik bagi sebuah masalah. Pemerintah harus bersiap untuk mampu membangun resolusi, bila terjadi situasi yang berbalik. Di titik itulah keseimbangan pola komunikasi dibangun dan disusun.

Sikap untuk selektif dalam membuka ruang dengar atas suara publik, jelas sebuah kekeliruan. Semakin mengukuhkan premis kekuasaan yang nir publik, menjadi menjauh dari kepentingan umum. Kekuasaan tampak berjalan sendirian untuk mencapai tujuannya sendiri, yang belum tentu sejalan dengan aspirasi publik itu sendiri.

Tapi di era digital dan post truth, mekanisme perlindungan dapat dilakukan dengan membentuk lapisan buzzer pelapis kepentingan, untuk terus mendengungkan narasi seragam, seolah-olah menjadi legitimasi baru.

Relasi Kuasa dan Publik

Muncul pula pertanyaan soal peran para wakil rakyat, fungsi legislasi dan mitra pemerintah. Mengapa seolah pemerintah menjadi target kritik tanpa melihat kegagalan sebagai kontribusi dari anggota dewan? Pertanyaan tersebut menarik untuk dicermati, tetapi agaknya perlu detail melihat komposisi dan perimbangan kekuatan politik di legislatif.

Proporsi kekuatan politik baik saat ini, maupun pada periode yang akan datang masih akan didominasi oleh koalisi pemerintah, alias para penyokong pemerintahan terpilih. Kalau begitu, agaklah sulit melihat sebagai hal yang berbeda. Pemerintah dan kubu koalisinya di arena legislatif, tentu sedendang seirama.

Bagaimana kubu oposisi? Pada momentum seperti ini, seharusnya peran oposisi semakin menguat, mewakili pendapat alternatif sebagai suara publik. Sayangnya, oposisi yang diharapkan muncul masih terbilang pragmatis, sekurangnya muncul anggapan ada politik transaksional di sana. Ujungnya ada pembagian peran dan kuasa, kavling kursi kabinet mungkin bentuk kompensasinya.

Pandangan para loyalis, membenarkan posisi pemerintah yang tidak ambil pusing dengan pendapat publik sebagai bentuk sikap yang konsisten untuk tidak tunduk dalam tekanan opini publik. Jelas ada konsekuensi persoalan bila demikian. Pengelolaan hajat publik dalam aspek politik, memang akan menempatkan proses pengambilan keputusan oleh pemerintah dalam menjaga keseimbangannya atas kepentingan publik termasuk opini publik.

Watak otoriter muncul ketika jalan pemerintahan terlepas dari realitas partisipasi publik. Pun demikian sebaliknya, sikap pemerintah yang lemah berhadapan dengan ragam kepentingan publik, akan terjatuh pada jurang liberalisme. Demokrasi adalah ruang seimbang, dimana pemerintah menempatkan arus utama kepentingan publik secara substansial. Menutup telinga dan mata dari urun suara publik, dalam format demokrasi adalah sebuah kesalahan.

Tidak Terbebani Masa Lalu?

Berulang kali pemerintah berujar soal tidak terbebani masa lalu, maka pemerintah akan berorientasi masa depan. Dalam konteks slogan, hal itu menarik. Bahkan lebih jauh, pemerintah akan berani mengambil berbagai keputusan "gila" dengan keputusan yang "miring-miring".

Pernyataan tersebut terpulang di hari-hari ini, selepas periode kontestasi yang ketat. Benarkah pemerintah dalam konteks kuasa eksekutif yang kembali terpilih, tidak terbebani masa lalu? Bagaimana dengan setumpuk janji kampanye, serta mengecewakannya pengambilan keputusan di periode akhir-akhir ini. Tidakkah akan menjadi modal negatif bagi awal fase pemerintahan kedua kalinya? Kita perlu melihat dinamika yang terjadi.

Lalu apa arti keputusan "gila" dan kebijakan "miring-miring"? Publik bertanya, jangan-jangan inilah bentuknya. Format keputusan dalam pengambilan kebijakan yang berkenaan dengan hajat publik, dilakukan secara "gila-gilaan".

Kalaulah elemen mahasiswa mulai bergerak kritis, bisa jadi kegilaan itu sedemikian gilanya sehingga perlu dikoreksi. Kelompok mahasiswa yang rasional dan kritis itulah yang justru tidak terbebani kepentingan politik praktis di dalam kekuasaan. Mereka lapisan moralis yang patut didengar. Mengambil jarak dari suara yang disampaikan bisa menjadi bumerang berbahaya.

Titik solusi untuk bisa keluar dari serangkaian masalah yang muncul saat ini, adalah dengan memperkuat kemampuan berempati dan sensitif pada keluh kesah publik. Bila tidak, muara komunikasi pemerintah akan berbalik menghantam dirinya sendiri. Tentu kita tidak berharap hal itu terjadi.

Yudhi Hertanto
Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya