Berita

Hendrawan Supratikno/Net

Politik

KPK Lebih Kuat Dengan Sistem Dua Tingkat

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2019 | 22:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan DPR diyakini akan menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran Dewan Pengawas KPK yang akan diatur di UU baru menjadi alasannya.  

Anggota Badan Legislasi DPR, Hendrawan Supratikno menguraikan bahwa UU KPK lama hanya menganut sistem satu tingkat. Sementara kehadiran revisi UU KPK bakal membuat lembaga anti rasuah menjadi sistem dua tingkat.

Politisi PDIP itu yakin sistem dua tingkat lebih teruji kekuatannya dibanding dengan sistem satu tingkat.


“Sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi," kata Hendrawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (22/9).

Sistem satu tingkat terfokus pada lima pimpinan KPK sebagai penanggung jawab tertinggi. Sementara revisi UU KPK membuat ada lima Dewan Pengawas yang memiliki struktur jabatan setara dengan pimpinan KPK.

KPK, kata Hendrawan, membutuhkan Dewan Pengawas guna menciptakan proses check and balance di dalam tubuh lembaga antirasuah itu.

"Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah saja butuh check and balance, apalagi lembaga negara," tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya