Berita

Hendrawan Supratikno/Net

Politik

KPK Lebih Kuat Dengan Sistem Dua Tingkat

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2019 | 22:31 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan DPR diyakini akan menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran Dewan Pengawas KPK yang akan diatur di UU baru menjadi alasannya.  

Anggota Badan Legislasi DPR, Hendrawan Supratikno menguraikan bahwa UU KPK lama hanya menganut sistem satu tingkat. Sementara kehadiran revisi UU KPK bakal membuat lembaga anti rasuah menjadi sistem dua tingkat.

Politisi PDIP itu yakin sistem dua tingkat lebih teruji kekuatannya dibanding dengan sistem satu tingkat.


“Sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi," kata Hendrawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (22/9).

Sistem satu tingkat terfokus pada lima pimpinan KPK sebagai penanggung jawab tertinggi. Sementara revisi UU KPK membuat ada lima Dewan Pengawas yang memiliki struktur jabatan setara dengan pimpinan KPK.

KPK, kata Hendrawan, membutuhkan Dewan Pengawas guna menciptakan proses check and balance di dalam tubuh lembaga antirasuah itu.

"Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah saja butuh check and balance, apalagi lembaga negara," tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya