Berita

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dituntut buka lapangan pekerjaan bagi pribumi/Net

Nusantara

Merasa Terpinggirkan Di Kampung Sendiri, Ratusan Pemuda Tuntut Bupati Karawang Terapkan Perda No 1/2011

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 09:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ratusan pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Pengangguran dan Pribumi Karawang (SPPK) mendatangi Kantor Pemkab Karawang. Mereka menuntut Bupati Cellica Nurrachadiana untuk menyediakan lapangan pekerjaan lebih banyak.

Para pengunjuk rasa juga menuntut pemberlakuan Perda nomor 1/2011 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai simbol ketidakadilan yang dialami warga pribumi Karawang, ratusan warga pencari kerja menyerahkan 1.000 lamaran kepada Bupati.

Perwakilan pengunjuk rasa, Nace Permana, mengatakan saat ini pembangunan di Kabupaten Karawang maju pesat dan sudah menjadi salah satu sentra industri di Jawa Barat. Namun, meski terdapat sekitar 1.500 pabrik yang beroperasi di Karawang, tak mampu mengurangi jumlah pengangguran.


"Sejak 1990 sampai dengan sekarang pabrik-pabrik di Karawang semakin banyak, tetapi tidak bisa mengatasi pengangguran. Apa yang didapat masyarakat Karawang?" sebut Nace, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (12/9).

Nace menambahkan, warga pribumi Karawang sampai saat ini hanya jadi penonton di kampung sendiri. Di momen HUT Karawang yang ke-386 para demonstran menuntut Bupati menunjukan keberpihakannya kepada penduduk asli Karawang serta konsisten menerapkan Perda nomor 1/2011 tentang Ketenagakerjaan.

"Sudah tidak ada alasan lagi warga Karawang untuk menganggur harusnya. Jika Perda Ketenagakerjaan berjalan," tegasnya.

Pada 2016 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatalkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Karawang yang isinya memberi kesempatan lebih besar kepada putra daerah Karawang untuk bekerja.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Kabupaten Karawang yang ditandatangani oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, April 2016 silam. Aturan itu mengacu pada Peraturan Daerah Karawang Nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan yang isinya mewajibkan perusahaan di Karawang menerima lebih banyak pekerja asal Karawang.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya