Berita

Saefullah/Net

Nusantara

Usulan Wagub DKI Lebih Dari Satu Tidak Sesuai Regulasi

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 17:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kursi wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta masih kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno, yang mengikuti kontes Pilpres 2019 bersama Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Belum juga selesai pembahasan pengganti Sandi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta malah mengusulkan jumlah kursi wagub DKI ditambah dalam rapat pembahasan tata tertib (tatib) yang digelar kemarin, Selasa (10/9).
 
Usulan tersebut atas dasar pengalaman gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yaitu Sutiyoso yang menjabat dari tahun 1997 hingga 2007.


Di era itu, kursi wagub memang lebih dari satu atas dasar UU 34/1999 tentang Pemprov DKI Jakarta. UU ini diteken di era Presiden BJ Habibie.

Namun di masa Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhono (SBY) aturan itu dicabut dan diganti dengan UU 29/2007, sehingga wagub DKI menjadi satu orang.

Menanggapi usulan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menilai wagub lebih dari satu tidak sejalan dengan aturan yang saat ini ada.

"Karena memang sekarang ini regulasinya wagub satu," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Saeful menjelaskan, jika ada usulan revisi UU tentang Daerah Khusus Ibukota, tentu prosesnya cukup panjang dan harus dibahas di DPR RI.

"UU kan tahu sendiri rutenya panjang. Mesti ada draf, mesti dibahas di DPR pusat, mesti persetujuan presiden. Berapa banyak itu? Berapa lama itu? Panjang," terangnya.

Meski begitu, kemungkinan wacana wagub lebih dari satu bisa saja dilanjutkan.

"Probabilitas sih ada saja. Tetapi kan berapa banyak, berapa lama, belum tahu," pungkasnya.

Senada dengan sekda, Ketua DPRD DKI Jakarta non-definitif, Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada aturan yang berlaku

Pantas memastikan usulan mengenai wagub lebih dari satu orang ini tidak dicatat di dalam rapat tatib saat menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periodde 2019-2024.

"Sebab yang membuat aturan itu adalah DPR bersama Presiden RI," tandasnya. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya