Berita

Saefullah/Net

Nusantara

Usulan Wagub DKI Lebih Dari Satu Tidak Sesuai Regulasi

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 17:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kursi wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta masih kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno, yang mengikuti kontes Pilpres 2019 bersama Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Belum juga selesai pembahasan pengganti Sandi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta malah mengusulkan jumlah kursi wagub DKI ditambah dalam rapat pembahasan tata tertib (tatib) yang digelar kemarin, Selasa (10/9).
 
Usulan tersebut atas dasar pengalaman gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yaitu Sutiyoso yang menjabat dari tahun 1997 hingga 2007.


Di era itu, kursi wagub memang lebih dari satu atas dasar UU 34/1999 tentang Pemprov DKI Jakarta. UU ini diteken di era Presiden BJ Habibie.

Namun di masa Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhono (SBY) aturan itu dicabut dan diganti dengan UU 29/2007, sehingga wagub DKI menjadi satu orang.

Menanggapi usulan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menilai wagub lebih dari satu tidak sejalan dengan aturan yang saat ini ada.

"Karena memang sekarang ini regulasinya wagub satu," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Saeful menjelaskan, jika ada usulan revisi UU tentang Daerah Khusus Ibukota, tentu prosesnya cukup panjang dan harus dibahas di DPR RI.

"UU kan tahu sendiri rutenya panjang. Mesti ada draf, mesti dibahas di DPR pusat, mesti persetujuan presiden. Berapa banyak itu? Berapa lama itu? Panjang," terangnya.

Meski begitu, kemungkinan wacana wagub lebih dari satu bisa saja dilanjutkan.

"Probabilitas sih ada saja. Tetapi kan berapa banyak, berapa lama, belum tahu," pungkasnya.

Senada dengan sekda, Ketua DPRD DKI Jakarta non-definitif, Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada aturan yang berlaku

Pantas memastikan usulan mengenai wagub lebih dari satu orang ini tidak dicatat di dalam rapat tatib saat menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periodde 2019-2024.

"Sebab yang membuat aturan itu adalah DPR bersama Presiden RI," tandasnya. 

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya