Berita

Instruksi wajib menggunakan kendaraan umum/Ist

Nusantara

Mulai Besok, Pegawai Dishub Wajib Naik Kendaraan Umum

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 02:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ada aturan baru yang harus dipatuhi jajaran pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Mulai Rabu (11/9), pegawai diwajibkan menggunakan kendaraan umum setiap hari Rabu.

Instruksi tersebut dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo sebagai konsistensinya terhadap kebijakan perluasan ganjil genap yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Syafrin menerbitkan Surat Instruksi tersebut pada (3/9) yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai Dishub DKI baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).


"Pegawai Dishub diizinkan mengunggah aktifitas kegiatannya ke sosial media masing-masing. Hal tersebut sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum," tulis Syafrin dalam instruksi itu.

Selain itu, Syafrin juga meminta wakil kepala dinas perhubungan untuk melakukan pengawasan instruksi dan melaporkan kegiatan tersebut kepada kepala dinas.

"Namun instruksi ini dikenakan pengecualian bagi kendaraan yang beroperasi di lapangan, "pungkas Syafrin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya