Berita

Sejumlah PKL menggunakan trotoar untuk menjajakan dagangan/Net

Nusantara

Pak Anies, Tak Semua Trotoar Di Jakarta Bisa Dipakai Jualan

SELASA, 10 SEPTEMBER 2019 | 05:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini kerap terpinggirkan di Kota Jakarta patut bernapas lega usai Gubernur DKI Jakarta berencana merestui pedagang kecil ini untuk menjajakkan barang dagangannya di atas trotoar Ibukota.

Namun demikian, pengamat perkotaan, Yayat Supriatna berpandangan tak semua trotoar di Jakarta bisa digunakan PKL untuk mencari rezeki.

"Makanya Pak Anies seharusnya membuat zonasi wilayah untuk PKL," ujar Yayat saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/9).


Zonasi tersebut dilakukan untuk memisahkan lokasi yang dianggap tak bisa digunakan untuk berjualan. Anies, kata Yayat, bisa membagi dua zonasi, yakni zona merah dan kuning.

"Zonasi merah artinya tidak boleh sama sekali berjualan di situ. Misalnya adalah Jalan Thamrin dan Sudirman," jelasnya.

Sedangkan untuk zona kuning PKL boleh saja berjualan namun tetap harus dibuatkan peraturannya agar tak berjalan amburadul. Salah satu contoh aturan yang bisa diterapkan yakni dari segi waktu berdagang.

"Misal PKL hanya boleh berjualan malam hari atau jam tertentu, atau juga di hari tertentu," imbuhnya.

Dengan membuat pengaturan waktu dan lokasi yang sudah ditentukan, maka kehadiran PKL akan menjadi jelas. Soal lain yang perlu diperhatikan adalah jumlah PKL dan jenis usahanya.

Yayat menyarankan PKL perlu juga untuk diseragamkan. Lalu dipasangkan CCTV dan ada pos pemantauan agar jika ada pelanggaran bisa langsung ditindak dan diperingati.

"Kata kuncinya adalah kekuatan di kelembagaan. Kalau tanpa itu, mending enggak usah deh," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya