Berita

Sejumlah PKL dagang di trotoar/Net

Nusantara

Persilakan PKL Dagang Di Trotoar, Tujuan Anies Sebenarnya Baik

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 03:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemetaan perluasan trotoar bagi pejalan kaki dan pedagang kaki lima (PKL) yang hendak dilakukan Pemprov DKI Jakarta mendapat tanggapan positif dari DPRD DKI Jakarta, salah satunya dari fraksi Partai Amanat Nasional.

Menurut anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PAN, Zita Anjani, kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu akan berdampak baik dengan catatan.

"Kebijakan publik yang dampaknya luas, penting untuk dikaji karena tujuan utama kebijakan adalah menyejahterakan warga Jakarta," kata Zita Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/9).


Menurut Zita keputusan Anies yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar  berhubungan dengan mata pencaharian orang.

Tapi yang perlu digarisbawahi, putri Ketum PAN Zulkifli Hasan ini tidak ingin kebijakan yang tujuannya bagus malah cacat hukum. Pemprov perlu memastikan bahwa keberadaan PKL tidak menjadi gangguan bagi pejalan kaki.

"Keberadaan PKL harus dapat dilihat sebagai kemudahan dan fasilitas bagi pejalan kaki. Jadi, jangan seolah-olah ada kesan antipedagang kecil di kalangan elite," jelasnya.

Yang jauh lebih penting, Zita menginginkan usaha kecil menjadi penggerak ekonomi warga. "Program pemberdayaan usaha kecil untuk bersaing di pasar online perlu ditingkatkan," pungkasnya.

Anies sebelumnya mengatakan, ada syarat dan aturan yang menyebut PKL boleh berjualan di atas trotoar seperti tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR 3/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, Undang-Undang 20/2008 tentang UMKM, Pasal 7 Ayat 1, Peraturan Presiden 125/2012.

"Kemudian Permendagri 41/2012, ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Jadi banyak dasar hukumnya," papar Anies.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya