Berita

Ilustrasi kemacetan Jakarta/Net

Nusantara

Catat! Perluasan Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Mulai Senin Depan

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 19:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Hasil evaluasi perluasan kebijakan ganjil genap menunjukan keberhasilan. Hal itu ditunjukan dengan adanya peningkatan kinerja lalu lintas dan penurunan polusi udara.

Atas dasar pertimbangan tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sepakat dengan Dinas Perhubungan dan  Ditlantas Polda Metro Jaya Senin, (9/9)mendatang, perluasan ganjil genap ini telah resmi diberlakukan .

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan, keberhasilan itu ditunjukan dari meningkatnya indikator-indikator yang menjadi fokus perhatian.


"Ada peningkatan kecepatan perjalanan, waktu tempuh rata-rata perjalanan dan volume lalu lintas mengalami perbaikan," ujarnya di Taman Budaya Dukuh Atas, Jakarta (6/9).

Kebijakan perluasan ganjil genap meliputi 25 ruas yang ada di Jakarta. Selain itu, Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang elektronik terhadap penggunan jalan melanggar aturan. 

"Polda metro dengan menggunakan E-TLE (electronic-traffic law enforcement/e-TLE) yang sudah ada maupun secara manual oleh petugas," jelas Syafrin.

Penerapan kebijakan ini telah disosialisasikan sejak diumumkan pada tanggal 7 Agustus dan masa uji coba sendiri sudah dimulai pada tanggal 9 Agustus lalu.

"Tepat hari ini masa uji coba itu berakhir dan masa sosialisasi berakhir pada Minggu 8 September besok, " terangnya.

"Peraturan Gubernur sendiri sudah di tandatangani  dan sedang proses diundangkan. Dengan ganjil genap ini target  penurunan kita  bisa 40 persen, sehingga kualitas udara kita juga membaik," tutup Syafrin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya